Kamis, 08 Okt 2026 - :
29 Sep 2026 - 04:11 | 125 Views | 0 Suka

Jadi Buronan, Eks Sekjen Kementerian ESDM Ditangkap Kejagung Dini Hari

6 mnt baca
Ilustrasi: pelacakan hingga penangkapan tersangka kelima kasus korupsi tata kelola nikel
Kejaksaan Agung menangkap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM berinisial MTP, tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020, setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik.
Catatan: dikutip dari keterangan Kejaksaan Agung, Senin (28/9/2026).
Pernyataan Kapuspenkum Kejaksaan Agung
“MTP merupakan tersangka kelima dalam perkara ini yang sebelumnya belum memenuhi panggilan penyidik pada Jumat 25 September 2026.”
Anang Supriatna, dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).
Waktu & lokasi penangkapan
01.24 WIB
Sabtu (26/9), di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah.
Jabatan MTP
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013-2017, kini dijerat atas dugaan korupsi nikel 2017-2020.
Empat tersangka lain yang lebih dulu ditetapkan
  • BSDirektur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Ditjen Minerba Kementerian ESDM (2017-2018)
  • NRHKepala Unit Sucofindo Kendari (2012-2019)
  • MHIKepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara (2017-2019)
  • Satu tersangka korporasiditetapkan bersamaan pada Jumat (25/9)
Pasal yang menjerat MTP
Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a/c KUHP
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor
Pasal 12 huruf a & b UU Tipikor
Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 huruf a/c KUHP
“Setelah memastikan identitas tersangka, pada pukul 01.28 WIB Tim Penyidik membawa MTP ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Anang, menambahkan tim penyidik sempat mengalami hambatan saat hendak memasuki rumah MTP sebelum akhirnya berhasil mengamankannya.
INILAHDATA.COM
Sumber: keterangan Kejaksaan Agung, Senin (28/9/2026).

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%