Kamis, 08 Okt 2026 - :
29 Sep 2026 - 04:11 | 126 Views | 0 Suka

Jadi Buronan, Eks Sekjen Kementerian ESDM Ditangkap Kejagung Dini Hari

6 mnt baca

Inilahdata.com – Kejaksaan Agung menangkap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berinisial MTP, menyusul statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020. MTP sendiri diketahui pernah menjabat Sekjen Kementerian ESDM pada periode 2013-2017.

Penangkapan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung di sebuah rumah di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu (26/9) dini hari sekitar pukul 01.24 WIB.

“MTP merupakan tersangka kelima dalam perkara ini yang sebelumnya belum memenuhi panggilan penyidik pada Jumat 25 September 2026,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).

Saat hendak mengamankan MTP, tim penyidik sempat menemui kendala untuk masuk ke dalam rumahnya. Meski begitu, upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil dan MTP berhasil diamankan.

“Setelah memastikan identitas tersangka, pada pukul 01.28 WIB Tim Penyidik membawa MTP ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Anang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka perorangan beserta satu tersangka korporasi pada Jumat (25/9). MTP sejatinya sudah termasuk dalam daftar tersangka yang diumumkan kala itu, namun tak kunjung hadir memenuhi panggilan penyidik.

Tiga tersangka perorangan lain yang lebih dulu ditetapkan yakni BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018; NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019; serta MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019.

MTP dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, atau Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b UU Tipikor. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%