Ilustrasi: sisa guidewire sepanjang 2 cm ditemukan tertanam pada pembuluh darah jantung pasien
Sepotong kawat guidewire sekitar 2 sentimeter tertinggal di pembuluh darah jantung Ediyanto Wongso usai tindakan pemasangan ring di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, memicu somasi keluarga kepada dokter yang menanganinya.
Catatan: dikutip dari Kompas.com, Senin (28/9/2026).
Pernyataan kuasa hukum keluarga
“Enggak bisa dioperasi, sudah tertanam di pembuluh jantung. Itu yang menghambat aktivitas dan penurunan kesehatan Pak Edi.”
Jafri Musa, saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026).
Nilai kompensasi disepakati
Rp5 M
Klausul kesepakatan memuat pengakuan kesalahan dokter MF, namun belum ditunaikan hingga tenggat berlalu.
Rentetan mediasi
14×
Pertemuan sejak 20 April hingga 14 Agustus 2026, disaksikan langsung Direktur RSUD AWS.
Kronologi temuan kawat
18-19 Februari 2026 — Ediyanto mengeluh nyeri ulu hati dan dada usai cuci darah, dokter MF melakukan tindakan Cath Lab
20 Februari — keluarga menerbangkan Ediyanto ke Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura
22 Februari — kateterisasi darurat menemukan potongan guidewire 2 cm yang tak bisa diangkat karena sudah menyatu dengan pembuluh darah
Langkah hukum yang ditempuh keluarga
Somasi berbatas waktu 7 hari
Surati DPRD Kaltim, mohon RDP
Siapkan pengaduan ke Majelis Disiplin Kedokteran Kemenkes
“Tidak ada informasi resmi yang kami terima bahwa apakah ada investigasi internal, ataukah ada sidang etik yang dilakukan untuk menyelidiki kelalaian yang telah dilakukan,” tutur Jafri — kabar sanksi etik enam bulan terhadap dokter MF pun disebutnya masih klaim keluarga, belum dikonfirmasi langsung oleh RSUD AWS.