
Inilahdata.com – Kasus dugaan kelalaian medis di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda memasuki babak baru. Sepotong kawat guidewire sepanjang sekitar 2 sentimeter disebut tertinggal di pembuluh darah jantung Ediyanto Wongso usai menjalani pemasangan stent atau ring jantung di rumah sakit tersebut pada Februari 2026.
Temuan ini baru terkuak setelah keluarga membawa Ediyanto berobat ke Singapura beberapa hari pascatindakan.
Kini, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada dokter berinisial MF, sekaligus menuntut pemenuhan kesepakatan kompensasi senilai Rp5 miliar.
Kuasa hukum keluarga, Jafri Musa, menjelaskan bahwa kawat yang bersarang itu merupakan guidewire yang putus dan tertinggal di dalam pembuluh jantung.
“Enggak bisa dioperasi, sudah tertanam di pembuluh jantung. Itu yang menghambat aktivitas dan penurunan kesehatan Pak Edi,” kata Jafri saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026).
Persoalan ini bermula ketika Ediyanto, yang rutin menjalani hemodialisis di RSUD AWS sejak 2022, mengeluhkan nyeri ulu hati serta rasa tak nyaman di dada dan punggung saat cuci darah pada 18 Februari 2026, keluhan yang berlanjut hingga keesokan harinya.
Keluarga kemudian menghubungi dokter MF, yang sebelumnya melakukan tindakan di Cath Lab RSUD AWS termasuk pemasangan ring jantung.
Namun kondisi Ediyanto tak kunjung membaik. Dalam pemeriksaan lanjutan, dokter Kuntjoro Yakti, Sp.PD-FINASIM, menemukan dua sumbatan pada pembuluh darah jantungnya, dan keluarga disarankan membawanya menjalani operasi bypass di Kuala Lumpur atau Singapura. Keluarga akhirnya memilih menerbangkan Ediyanto ke Singapura pada 20 Februari 2026.
Setibanya di Mount Elizabeth Novena Hospital, Ediyanto menjalani kateterisasi ulang dalam kondisi darurat pada 22 Februari. Dari situlah ditemukan potongan guidewire berukuran sekitar 2 sentimeter yang tertinggal di dalam jantungnya, dan menurut dokter di sana, kawat tersebut tak lagi bisa diangkat karena sudah menyatu dengan pembuluh darah.
Jafri menuturkan, rentetan mediasi telah berlangsung sebanyak 14 kali sejak 20 April hingga 14 Agustus 2026, disaksikan langsung oleh Direktur RSUD AWS.
Proses itu sempat menghasilkan satu kesepakatan yang memberi jeda waktu satu bulan bagi dokter MF untuk merealisasikannya. Namun tenggat itu berlalu tanpa realisasi.
“Dari 14 kali pertemuan itu kemudian menghasilkan satu kesepakatan. Kesepakatan itu memberikan jeda selama satu bulan untuk ditunaikan. Tapi jeda itu ternyata tidak ditunaikan juga,” kata Jafri.
Ia menegaskan, salah satu klausul dalam kesepakatan tersebut memuat pengakuan kesalahan dari dokter MF, disertai kompensasi senilai Rp5 miliar kepada keluarga.
“Ganti rugi di dalam kesepakatan itu menyebutkan bahwa dia (MF) mengakui kesalahan, dan kemudian memberi kompensasi senilai uang sebesar Rp5 miliar,” ujarnya.
Karena tak ada iktikad baik hingga tenggat berakhir, keluarga akhirnya menempuh jalur hukum dengan melayangkan somasi berbatas waktu tujuh hari.
Selain itu, mereka juga telah menyurati DPRD Kalimantan Timur untuk memohon Rapat Dengar Pendapat, sekaligus menyiapkan pengaduan resmi ke Majelis Disiplin Kedokteran di bawah Kementerian Kesehatan di Jakarta.
Jafri menambahkan, pihak keluarga hingga kini belum menerima informasi resmi soal ada-tidaknya investigasi internal atau sidang etik terhadap dokter MF.
“Tidak ada informasi resmi yang kami terima bahwa apakah ada investigasi internal, ataukah ada sidang etik yang dilakukan untuk menyelidiki kelalaian yang telah dilakukan,” tuturnya.
Kabar bahwa dokter MF telah menerima sanksi etik selama enam bulan dari RSUD AWS, menurut Jafri, masih sebatas klaim keluarga dan belum dikonfirmasi langsung oleh pihak rumah sakit.
Hingga berita ini disusun, awak media masih terus berupaya mengonfirmasi dokter MF dan manajemen RSUD AWS terkait dugaan guidewire tertinggal, kesepakatan kompensasi Rp5 miliar, hingga informasi sanksi etik tersebut. (**)
Halaman : 1 2