
Kredit Foto: Kai.co.id
27 Sep 2026 - 06:25 | 103 Views | 0 Suka
Kolonel Budi Utomo Belum Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG, Begini Penjelasan Kejagung
HUKUM & PEMERINTAHAN · JAKARTA
Kejaksaan Agung RI
Sabtu, 26 September 2026
Kejagung menegaskan Kolonel Cpl Budi Utomo, perwira TNI aktif di Badan Gizi Nasional, belum berstatus tersangka dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis, karena kewenangannya ada di Jampidmil.
TIGA BERKAS DIPROSES DI JAMPIDSUS, SATU MENANTI DI JAMPIDMIL
PERNYATAAN RESMIKapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna
“Belum [jadi tersangka]. Kan itu masih kewenangan di sana [Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer].”
KETERANGAN KEPADA AWAK MEDIA
Sabtu, 26 September 2026
TIGA TERSANGKA UTAMAJajaran Badan Gizi Nasional
Dadan Hindayana — Kepala BGN 2024-2026
Sony Sonjaya — Wakil Kepala BGN Bid. Operasional
Lodewyk Pusung — Wakil Kepala BGN Bid. Organisasi
PERNYATAAN RESMISkala Prioritas Pemberkasan
“Kan ada tiga tersangka utama, ada empat yang sedang berjalan, yang beberapa yang diutamakan dulu pemberkasannya.”
ANANG SUPRIATNA
Sabtu, 26 September 2026
ENAM SAKSI DIPERIKSARabu, 9 September 2026
Direksi BUMN 2017-2026 inisial DSK
Pegawai BGN inisial TP
Pegawai Yayasan KS, MBB & IFSR (DP, FD, M, NS)
PERNYATAAN RESMIPrinsip Penyidikan
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.”
ANANG SUPRIATNA
Jumat, 11 September 2026
Selama status Kolonel Cpl Budi Utomo masih menunggu kewenangan Jampidmil, penyidik Jampidsus terus melaju memperkuat berkas tiga tersangka utama, sembari menjaga asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang diperiksa.
INILAHDATA.COM
Sumber: Kapuspenekum Kejagung, 2026.
Halaman : 1 2