BUPATI GOWA DITETAPKAN TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI PERIZINAN PBG
Kortas Tipidkor PolriKabupaten Gowa, Sulawesi SelatanJumat, 25/9/2026
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lain di Kabupaten Gowa periode 2025-2026, menyusul penggeledahan yang lebih dulu digelar di rumah jabatan dan kantornya.
Penetapan tersangka
“Dalam gelar perkara, tim menyepakati penetapan bupati Gowa sebagai tersangka.”
Brigjen Robertus Yohanes De Deo, Direktur Tindak Kortas Tipidkor Polri, dalam jumpa pers, Jumat (25/9/2026).
Rangkaian peristiwa
Senin, 21/9Rujab dan Kantor Bupati Gowa digeledah aparat gabungan sekitar pukul 16.00 WITA
Selasa, 22/9Polisi mengonfirmasi barang bukti elektronik dan dokumen ikut disita
Jumat, 25/9Bupati Gowa ditetapkan sebagai tersangka lewat gelar perkara
Penggeledahan dua lokasi
Durasi penggeledahan15.30–20.00WITA, di rumah jabatan Jalan Beringin dan Kantor Bupati Jalan Mesjid Raya, Sungguminasa
Hasil sitaanElektronik & dokumenBarang bukti elektronik serta dokumen terkait perkara diamankan penyidik
“(Dari penggeledahan, polisi menyita) dokumen berupa barang bukti elektronik serta dokumen terkait perkara tersebut.”
Brigjen Pol Hernowo Yulianto, Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Kortas Tipidkor Polri, kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2026).
Penggeledahan melibatkan Kortas Tipidkor Mabes Polri, Polda Sulawesi Selatan, dan Polresta Gowa, dengan puluhan personel bersenjata lengkap berjaga di dua lokasi sekaligus.
Pos jaga Satpol PP di kantor bupati sempat kosong saat penggeledahan berlangsung, sementara sejumlah anggotanya berbaur dengan personel kepolisian yang melakukan pengamanan di lapangan.