Pakar hukum Chairul Huda menyoroti Perpres Nomor 79 Tahun 2026 tentang tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung, yang menurutnya berpotensi menjadi landasan bagi terpidana korupsi tata niaga timah untuk mengajukan peninjauan kembali.
Catatan: pandangan ini disampaikan Chairul Huda lewat keterangan tertulis, Selasa (22/9/2026).
Dasar hukum baru untuk PK
“Dengan peraturan (Perpres) ini, maka semua putusan perkara PT Timah yang sudah berkekuatan hukum tetap, itu bisa mengajukan peninjauan kembali berlandaskan pada peraturan ini.”
Praktik yang dulu diadili sebagai korupsi kini punya dasar legalitas lewat Perpres baru ini.
Konsekuensi yang disorot
“Karena dengan peraturan ini, sebenarnya apa yang dilakukan PT Timah dan mitra swastanya itu menjadi legal.”
Chairul Huda
Apa isi Perpres ini
PT Timah dapat membeli komoditas timah dari pemegang izin pertambangan rakyat, dengan sejumlah ketentuan:
Perhitungan kuantitas dan kualitas, harga pasar wajar, serta iuran pertambangan rakyat
Kesepakatan tertulis antara pemegang izin pertambangan rakyat dan PT Timah
Berlaku khusus untuk wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Soal konsistensi kebijakan
“Jadi pemerintah sendiri yang menganggap ini sebagai suatu pelanggaran hukum, sekarang pemerintah juga yang mau membenarkan hal ini.”
Chairul Huda
Soal desain regulasinya
“Bajunya kebesaran untuk sebuah peraturan yang bersifat lokal.”
Huda menilai Perpres seharusnya mengatur hal bersifat nasional, bukan kebutuhan satu provinsi saja.
Bagi Huda, Perpres ini menyisakan pertanyaan besar: bila praktik itu kini legal, bagaimana nasib putusan pengadilan yang sudah lebih dulu menyatakannya sebagai tindak pidana korupsi?