Inilahdata.com – Pakar hukum Chairul Huda menyoroti Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menurutnya, beleid ini berpotensi menjadi landasan bagi terpidana kasus korupsi tata niaga timah untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Dua nama yang disebutnya sebagai contoh adalah pengusaha Harvey Moeis dan Alwin Albar, mantan Direktur Operasional PT Timah periode 2015–2021.
Keduanya sudah mengantongi putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah dalam perkara korupsi tata kelola niaga komoditas timah di wilayah PT Timah.
“Dengan peraturan (Perpres) ini, maka semua putusan perkara PT Timah yang sudah berkekuatan hukum tetap, itu bisa mengajukan peninjauan kembali berlandaskan pada peraturan ini,” kata Huda seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (22/9).
Huda menilai terbitnya Perpres 79/2026 membuat praktik yang sebelumnya dipersoalkan secara hukum kini punya dasar legalitas dalam tata kelola pertambangan timah.
Ia melihat ada konsekuensi hukum terhadap perkara-perkara yang sudah diputus dan berkekuatan tetap. “Karena dengan peraturan ini, sebenarnya apa yang dilakukan PT Timah dan mitra swastanya itu menjadi legal,” ucapnya.
Kondisi ini, menurut Huda, berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru karena ada perbedaan perlakuan pemerintah terhadap praktik yang sama, antara masa lalu dan kebijakan saat ini.
“Kalau dengan melegalkan hal itu, berarti yang dulu-dulu juga harus dianggap legal. Sementara sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan sebagai tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Ia pun mempertanyakan konsistensi kebijakan pemerintah dalam memandang praktik pembelian biji timah dari masyarakat di wilayah konsesi PT Timah, mengingat pemerintah sendiri, lewat kejaksaan, yang membawa kasus tata kelola niaga timah ini ke meja hijau sebagai tindak pidana korupsi.
“Jadi pemerintah sendiri yang menganggap ini sebagai suatu pelanggaran hukum, sekarang pemerintah juga yang mau membenarkan hal ini,” ujarnya.
Huda turut menyoroti bentuk regulasi yang dipilih pemerintah. Baginya, sebuah Perpres semestinya mengatur hal-hal bersifat nasional dan menjadi kebutuhan aktual secara nasional, bukan kebutuhan satu provinsi saja.
Dalam beleid ini, PT Timah dapat membeli komoditas timah dari pemegang izin pertambangan rakyat, dengan perhitungan kuantitas dan kualitas, harga pasar wajar, serta iuran pertambangan rakyat. Pembelian itu pun harus disepakati lewat perjanjian tertulis antara pemegang izin pertambangan rakyat dan PT Timah.
“Jadi masalahnya adalah desain Peraturan Presiden. Peraturan Presiden ini berkenaan dengan tata kelola pertambangan timah di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Menurut saya, bajunya kebesaran untuk sebuah peraturan yang bersifat lokal,” katanya. (**)
Halaman : 1 2