Rabu, 28 Okt 2026 - :
27 Okt 2026 - 08:06 | 35 Views | 0 Suka

700 Ribu Badan Usaha dan Yayasan Diblokir Kemenkum, Ini Penyebabnya

8 mnt baca

Inilahdata.com – Kementerian Hukum (Kemenkum) masih memblokir sekitar 700 ribu badan usaha dan yayasan.

Penyebabnya, mereka belum menyampaikan data pemilik manfaat atau beneficial owner (BO) sampai tenggat yang ditetapkan berakhir.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan angka itu dalam konferensi pers pada Senin (26/10/2026).

“Sampai dengan hari ini masih terdapat kurang lebih 700.000 badan usaha maupun yayasan yang kami blokir karena belum melaporkan beneficial ownership-nya,” katanya.

Menurut Supratman, pelaporan pemilik manfaat penting sebagai wujud keterbukaan sekaligus untuk melengkapi data badan usaha.

Ia menyebut data BO berguna untuk mengetahui siapa pemilik terakhir sebuah badan usaha, termasuk pihak-pihak yang berafiliasi dengannya.

“BO ini penting untuk mengetahui siapa sebenarnya pemilik manfaat terakhir dari sebuah badan usaha termasuk afiliasinya,” ujarnya.

Meski jumlahnya masih besar, Supratman mengatakan angka pemblokiran itu sudah turun jauh dibanding tahun lalu, yang mencapai 2 juta badan usaha. Badan usaha yang terkena blokir otomatis berstatus tidak aktif.

Ia menjelaskan, pemerintah akan memasukkan badan usaha yang diblokir ke dalam daftar badan usaha tidak aktif. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%