
Inilahdata.com – Polrestabes Makassar membuka pemeriksaan internal terhadap sejumlah anggotanya, menyusul tewasnya seorang warga diduga akibat luka tembak saat aparat membubarkan aksi tawuran antarkelompok warga di Jalan Kandea III, Kecamatan Tallo, Makassar, Minggu (27/9) dini hari WITA.
Korban, Rafli Ramadhani yang akrab disapa Pingky (19), sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar setelah mengalami luka tembak di bagian punggung yang menembus hingga ke tubuh bagian depan. Sayangnya, nyawa pemuda tersebut tidak tertolong.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyatakan pihaknya kini tengah mengumpulkan rekaman kamera pengawas serta memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian.
“Nanti kami akan cari CCTV-nya, kami akan periksa saksi-saksi di lapangan. Apakah tindakan yang dilakukan oleh anggota ini sudah sesuai SOP atau belum,” kata Arya, seperti dilansir Antara, Minggu (27/9/2026).
Pemeriksaan ini difokuskan untuk menilai secara transparan apakah prosedur pembubaran massa yang dilakukan personel di lapangan sudah sesuai standar operasional prosedur.
Menurut Arya, bentrokan tersebut berskala besar dan diperkirakan melibatkan lebih dari 100 orang dari dua kelompok yang bertikai. Sementara itu, armada kepolisian yang pertama kali tiba di lokasi hanya berkekuatan lima personel.
Para petugas awalnya melepaskan tembakan peringatan ke udara dengan harapan massa membatalkan aksi saling serang. Namun situasi justru berbalik membahayakan ketika kelompok yang bertikai melancarkan serangan balik ke arah petugas, melemparkan batu, melepaskan anak panah busur, dan berlindung di balik tameng tripleks.
“Masih kami dalami kondisi tersebut apakah membuat anggota tersebut mengeluarkan tembakan sehingga terjadinya korban. Ini masih didalami karena kami tidak di TKP, yang di TKP kan anggota,” ujar Arya.
Ia menegaskan, penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian pada dasarnya dibenarkan dalam situasi darurat tertentu, khususnya ketika ada ancaman nyata yang membahayakan keselamatan jiwa petugas maupun masyarakat. Meski begitu, penerapannya tetap wajib melalui tahapan yang terukur dan sesuai prosedur hukum.
Untuk mencegah eskalasi konflik atau bentrokan susulan, Polrestabes Makassar kini menyiagakan tambahan personel di kawasan Tallo, serta berkoordinasi intensif dengan pengurus lingkungan setempat guna menjaga kondusivitas keamanan. (**)
Halaman : 1 2