
Inilahdata.com – Ibrahim Arief, terdakwa yang akrab disapa Ibam dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), resmi melayangkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Langkah hukum ini ia tempuh sekaligus untuk menolak kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar yang dibebankan kepadanya, setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.
Kuasa hukum Ibam, R. Bayu Perdana, mengonfirmasi bahwa pendaftaran kasasi itu sudah rampung diproses pada akhir pekan lalu.
“Ibrahim Arief atau Ibam pada Jumat, 11 September 2026 resmi menyatakan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia atas perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook yang saat ini sedang dihadapinya,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/9/2026).
Menurut Bayu, langkah ini ditempuh karena tim kuasa hukum menilai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta keliru dalam penerapan hukum, khususnya menyangkut kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada kliennya.
“Penjatuhan vonis uang pengganti Rp5 miliar kepada Ibam tidak didasari alat bukti yang sah dan meyakinkan,” ujarnya.
Atas dasar itu pula, tim penasihat hukum meminta MA untuk memeriksa ulang perkara secara menyeluruh dan mengoreksi apa yang mereka sebut sebagai kekeliruan hukum pada putusan sebelumnya.
“Kami juga berharap hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya, termasuk membebaskan Ibam dari perkara tersebut,” tutur Bayu.
Yang menarik, dalam menyusun memori kasasi, tim hukum Ibam tidak hanya mengandalkan cara-cara konvensional. Mereka memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk menganalisis kesesuaian antara alat bukti, fakta persidangan, dan keterangan para saksi.
Dari hasil analisis itu, disebutkan ditemukan sejumlah pola yang mengindikasikan adanya kejanggalan pada pembebanan uang pengganti tersebut.
“Hal itu akan dijelaskan secara detail dan terstruktur dalam memori kasasi yang diajukan ke MA,” kata Bayu.
Klarifikasi Soal Berkas Terkunci di Media Sosial
Selain menjelaskan materi kasasi, Bayu juga meluruskan soal unggahan berkas terkunci di akun media sosial Ibam yang belakangan ramai dibicarakan warganet dan disebut-sebut sebagai metode dead man’s switch.
Ia menegaskan berkas tersebut bukan bentuk ancaman, tekanan, apalagi perlawanan terhadap proses hukum.
Bayu justru mengapresiasi perhatian publik terhadap kasus ini.
“Berdasarkan pemantauan kami, terdapat banyak pihak yang turut membantu mengawal dan memberikan perhatian terhadap berkas serta proses hukum yang sedang dijalani oleh Ibam. Dukungan itu berarti bagi Ibam dan keluarga,” katanya.
Ia melanjutkan, “Sebaliknya, unggahan tersebut ingin menyampaikan hal yang Ibam yakini dapat memberikan manfaat keadilan bagi warga Indonesia dan mendorong terciptanya proses hukum yang lebih adil.”
Sebagai catatan, pada 31 Agustus 2026 lalu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Ibam menjadi lima tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, ditambah uang pengganti Rp5 miliar, lebih berat dibanding vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda serupa.
Perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2020–2021 ini menyeret Ibam bersama tiga terdakwa lain: mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, eks Direktur SD Sri Wahyuningsih, dan eks Direktur SMP Mulyatsyah.
Dugaan korupsi dalam proyek ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun, yang terdiri dari kemahalan harga Chromebook senilai Rp1,56 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan senilai Rp621,38 miliar. (**)
Halaman : 1 2