Inilahdata.com – Sorotan publik terhadap kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Sosial (Bansos) di Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) tahun anggaran 2023-2024 senilai Rp3 miliar belum juga surut.
Perkara yang saat ini ditangani penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar itu kembali mendapat tanggapan dari kalangan aktivis asal Maluku Utara.
Perkumpulan Aktivis Maluku Utara (PA-Malut) Jakarta melalui konferenai pers, Minggu (13/9/2026), di Jakarta Pusat, angkat bicara menanggapi kabar yang beredar di publik bahwa penyidik Kejari Halbar kemungkinan akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Halbar, James Uang, dalam perkara tersebut.
Wakil Ketua PA-Malut, Siraj Naufal M Dabi Dabi, menilai sudah saatnya Kejari Halbar bergerak memeriksa sang bupati.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi tim penyidik yang tengah mendalami perkara ini untuk menunda pemanggilan dan pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Halbar itu.
“Tapi ini soal nyali aja, indikatornya simpel bahwa ada berapa kejari di Indonesia yang dapat menyentuh langsung kepala daerah? Nyaris nol persen, di Maluku Utara apalagi? Banyak kasus yang menyeret nama kepala daerah setingkat bupati/walikota, tapi kejari less power, tidak bisa berbuat apa-apa, sekarang di Halbar, berani tidak kejari periksa bupati James Uang? ” Tegas Siraj.
Siraj menyebut, dari hasil pendalaman awal, penyidik sudah menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam proses perencanaan program Bansos Dinas Sosial yang dianggarkan pada 2023 dan 2024.
Baginya, tugas penyidik bukan sekadar melacak ke mana dana itu mengalir, melainkan juga memastikan apakah proses pembahasan dan perencanaan program tersebut sudah berjalan sesuai ketentuan atau justru menyimpang sejak awal.
Ia menambahkan, untuk membangun konstruksi perkara secara utuh dan mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab jika ditemukan tindak pidana, penyidik perlu menelusuri seluruh rantai proses, mulai dari penganggaran, pengusulan calon penerima, verifikasi, penetapan penerima, pencairan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban akhir anggaran.
Rantai kewenangan dan aliran dana, menurutnya, harus diurai satu per satu agar tidak ada mata rantai yang terlewat.
Oleh sebab itu, pemeriksaan tidak bisa berhenti hanya pada level teknis, tetapi harus menjangkau pejabat yang mengetahui atau bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.
Keterangan Bupati, kata Siraj, menjadi krusial untuk memperjelas rangkaian dugaan tindak pidana korupsi Bansos ini sekaligus mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat.
Pihaknya mendesak Kejari Halbar tidak ragu memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan dugaan korupsi ini, siapa pun mereka. Jabatan, tegasnya, tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindar dari pemanggilan penyidik.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa meski pengawasan pengelolaan keuangan daerah secara struktural berada di tangan Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), penanggung jawab tertinggi di level kabupaten tetap ada pada Bupati.
“Pengawasan itu bergantung Bupati, bukan Kepala Dinas dan lain-lain, hukum mengatur begitu. Kalau dia baik ya baik, kalau dia rusak ya rusak. Penyidik tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan Kepala Dinas,” ujar Siraj.
Ia pun menyampaikan harapannya secara tegas kepada tim penyidik.
“Saran saya, penyidik harus bekerja cepat, panggil dan periksa Bupati Kabupaten Halmahera Barat dalam perkara ini, kalau mau dikatakan penyidik bekerja profesional,” tutur Siraj. (**)
Halaman : 1 2