Senin, 21 Sep 2026 - :
13 Sep 2026 - 14:43 | 40 Views | 0 Suka

Terungkap Peran Tiga Pelaku Pengeroyokan Pedagang Cermin, Buntut Kerusuhan 27 Agustus

9 mnt baca

Inilahdata.com – Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang merenggut nyawa Bambang Setiawan (59), warga Pejompongan yang sehari-hari berjualan cermin.

Pria itu tewas dianiaya massa saat kerusuhan pecah di Jalan Pejompongan Raya, Jakarta Pusat, pada malam hari, Kamis (27/8/2026), tak lama setelah aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI yang semula berlangsung damai berubah ricuh.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan penetapan status tersangka terhadap tiga orang berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29) dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/9/2026).

“Berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka,” ujarnya.

Ketiganya kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut Iman, penetapan tersangka ini merupakan hasil kerja penyidik yang menelusuri rekaman CCTV, video amatir yang beredar di masyarakat, sketsa wajah terduga pelaku yang sempat disebarkan, hingga pencocokan sidik jari laten pada barang bukti di lokasi kejadian.

Ketiga tersangka akhirnya berhasil diringkus di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat malam, 11 September 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.

Iman menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam penganiayaan yang berujung maut tersebut.

Salah satu di antaranya diduga menjadi eksekutor utama yang memukul korban memakai benda tumpul, sementara dua lainnya berperan membantu, salah satunya dengan melumpuhkan pergerakan korban agar tidak bisa melawan.

“Perannya dari masing-masing pelaku ini ada yang melakukan pemukulan, baik itu dengan menggunakan benda tumpul maupun peralatan lainnya di tempat kejadian perkara,” kata Iman.

Soal motif, polisi menyimpulkan ketiga pelaku sebenarnya adalah pekerja harian lepas atau serabutan yang biasa mencari nafkah di sekitar lokasi kejadian.

Mereka disebut tersulut emosi karena merasa terganggu oleh kericuhan yang terjadi saat sedang melintas, lalu ikut larut dalam aksi kekerasan massal tersebut.

Polisi juga memastikan ketiganya adalah warga sipil biasa yang tidak terafiliasi dengan instansi, ormas, maupun kelompok terorganisasi mana pun, kesimpulan itu diperoleh langsung dari keterangan para tersangka selama pemeriksaan.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 16 orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya satu unit DVR CCTV, enam potong kayu, dan delapan bongkahan batu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.

Hasil visum et repertum terhadap jenazah Bambang dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati turut menjadi bagian dari alat bukti yang dikantongi penyidik. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis.

“Terdapat dugaan tindak pidana sebagaimana dikonstruksikan oleh penyidik di dalam hasil investigasi dan penyidikan dari tim penegakan hukum Polda Metro Jaya terhadap Pasal 262 ayat 3 atau ayat 4, dan Pasal 466 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Iman, dengan ancaman pidana yang bervariasi mulai dari 5 tahun, 7 tahun, 9 tahun, hingga maksimal 12 tahun penjara.

Iman menegaskan penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap fakta-fakta hukum lain yang mungkin belum terungkap, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam peristiwa nahas tersebut. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%