
Inilahdata.com – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan bahwa manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) berstatus pegawai BUMN dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.
Penegasan ini muncul setelah penjelasan sejumlah pejabat soal status para manajer sempat berbeda-beda.
Ditemui di kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026), Ferry menjelaskan bahwa penempatan manajer akan dijalankan Agrinas begitu Surat Keputusan (SK) terbit.
Agrinas pula yang menerbitkan SK tersebut, dan prosesnya dijanjikan bisa segera berjalan.
“SK-nya oleh Agrinas,” ujarnya.
Ferry menekankan para manajer bekerja dengan skema PKWT selama dua tahun. Ketika ditanya apakah skema itu yang berlaku, ia mengiyakan, lalu menambahkan, “Tetap BUMN ya.”
Menurut Ferry, ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026, yang diumumkan pada Sabtu (19/9). “Ditekennya hari Sabtu kemarin, tapi nanti disosialisasikan dalam waktu dekat,” tuturnya.
Sebelumnya, status kepegawaian manajer Kopdes Merah Putih memang sempat dijelaskan secara berbeda. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari menyebut para manajer berstatus pegawai BUMN, bukan aparatur sipil negara (ASN), dengan PKWT dua tahun.
Lalu pada Selasa (22/9) di Kompleks Istana Kepresidenan, Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN Dony Oskaria menyatakan sebaliknya, yakni para manajer bukan pegawai BUMN.
Menurut Dony, mereka ditempatkan di bawah Agrinas Pangan untuk menjalani penugasan dan pelatihan koperasi selama dua tahun, sebagai bagian dari pembinaan koperasi-koperasi tersebut. Soal pembiayaan, Dony menyebut bebannya ditanggung negara.
“Semua biaya tentu biaya dari pemerintah,” katanya.
Ia mengatakan pembinaan akan dilakukan Agrinas Pangan, namun belum menjelaskan struktur hubungan kerja maupun status para manajer selama berada di perusahaan itu, dan meminta hal tersebut ditanyakan kepada Direktur Utama Agrinas.
Sehari kemudian, Rabu (23/9), Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Joao Angelo De Saosa Mota menjawabnya di Kantor Staf Presiden, Jakarta, seperti dilansir Antara.
Ia menyatakan para manajer berstatus pegawai BUMN di bawah Agrinas dengan PKWT dua tahun, selama mereka menjalankan tugas mendukung operasional koperasi.
Joao menambahkan, kontrak itu akan dievaluasi begitu dua tahun berakhir sesuai kebutuhan perusahaan. Jika masih diperlukan, masa kerja bisa diperpanjang.
“Apabila bisa dilanjutkan, akan kami lanjutkan,” katanya.
Para manajer juga berpeluang mendapat penugasan lain di luar Kopdes Merah Putih, tetapi kebijakan itu baru ditentukan setelah evaluasi dua tahun. (**)
Halaman : 1 2