Kamis, 08 Okt 2026 - :
26 Sep 2026 - 02:35 | 136 Views | 0 Suka

Soal Durasi PKWT, DPR Tawarkan Jalan Tengah Tiga Tahun

7 mnt baca

Inilahdata.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan terus dikebut. Regulasi ini ditargetkan rampung dan resmi diundangkan pada 8 Oktober 2026, seiring pembahasannya yang kini sudah memasuki tahap harmonisasi antara DPR RI dan pemerintah.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan DPR RI, Zainul Munasichin, mengungkapkan DPR dan pemerintah sudah dua kali duduk bersama membahas beleid ini. Pertemuan paling anyar bahkan berlangsung hingga larut malam.

“Pembahasan RUU Pelindungan Tenaga Kerja sekarang sudah masuk pada tahap harmonisasi dengan pemerintah. Jadi kita sudah dua kali bertemu dengan pemerintah. Semalam kita sampai jam 10 malam rapat, sudah mulai masuk beberapa pasal-pasal perbedaan substantif dengan pemerintah,” ujar Zainul dalam diskusi yang digelar Centre for Strategic and International Studies (CSIS) di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Zainul menyebut, target penyelesaian pada 8 Oktober bukan tanpa alasan. Tenggat itu terkait erat dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menetapkan batas waktu tertentu bagi penyelesaian regulasi ketenagakerjaan.

“Kita kajikan pada tanggal 8 Oktober sudah selesai. Jadi 8 Oktober nanti kita berharap sudah diundangkan, karena amanat Mahkamah Konstitusi kan 5 Oktober sudah dipisahkan,” katanya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, ada tiga tema besar yang coba dipertemukan dalam RUU ini: perlindungan tenaga kerja, penciptaan lapangan kerja, dan iklim usaha.

Ketiganya, menurut Zainul, perlu diakomodasi secara berimbang, sebab perlindungan bagi pekerja juga mesti selaras dengan kebutuhan dunia usaha dan dinamika pasar kerja.

Meski begitu, sejumlah isu masih menjadi ganjalan dalam pembahasan bersama pemerintah.

Zainul menyebutkan setidaknya delapan poin yang masih diperdebatkan, meliputi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pengupahan, alih daya, pekerja digital, waktu kerja, sanksi pidana, pelatihan kerja, dan pesangon.

Soal durasi PKWT misalnya, terjadi tarik-ulur pandangan antara pengusaha dan serikat pekerja.

Pengusaha menghendaki masa kontrak selama lima tahun, sementara serikat pekerja mengusulkan durasi satu tahun saja.

“Kami coba ambil jalan tengah di tiga tahun,” imbuh Zainul. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%