TARIK ULUR DURASI PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) DALAM HARMONISASI RUU
DPR RI & PemerintahCSIS, JakartaKamis, 24/9/2026
Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan ditargetkan rampung dan diundangkan pada 8 Oktober 2026, seiring pembahasan yang kini memasuki tahap harmonisasi antara DPR RI dan pemerintah.
Rapat maraton hingga larut malam
“Pembahasan RUU Pelindungan Tenaga Kerja sekarang sudah masuk pada tahap harmonisasi dengan pemerintah. Jadi kita sudah dua kali bertemu dengan pemerintah. Semalam kita sampai jam 10 malam rapat, sudah mulai masuk beberapa pasal-pasal perbedaan substantif dengan pemerintah.”
Zainul Munasichin, Anggota Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan DPR RI, dalam diskusi CSIS, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Berpacu dengan tenggat MK
H-13
Menuju target pengesahan 8 Oktober 2026, menyusul amanat Mahkamah Konstitusi yang menetapkan pemisahan aturan paling lambat 5 Oktober 2026.
“Kita kajikan pada tanggal 8 Oktober sudah selesai. Jadi 8 Oktober nanti kita berharap sudah diundangkan, karena amanat Mahkamah Konstitusi kan 5 Oktober sudah dipisahkan.”
Zainul Munasichin
Tiga tema besar yang dipertemukan
Perlindungan tenaga kerja
Penciptaan lapangan kerja
Iklim usaha
Politisi PKB ini menekankan, ketiga aspek tersebut perlu diakomodasi secara berimbang. Perlindungan pekerja, katanya, mesti berjalan beriringan dengan kebutuhan dunia usaha dan dinamika pasar kerja.
Isu yang masih diperdebatkan
PKWT
Pengupahan
Alih daya
Pekerja digital
Waktu kerja
Sanksi pidana
Pelatihan kerja
Pesangon
Soal durasi PKWT misalnya, pengusaha menghendaki masa kontrak 5 tahun, sementara serikat pekerja mengusulkan 1 tahun. “Kami coba ambil jalan tengah di tiga tahun,” imbuh Zainul.
INILAHDATA.COM
Sumber: Diskusi yang digelar Centre for Strategic and International Studies (CSIS) di Jakarta, Kamis (24/9/2026).