Rabu, 21 Okt 2026 - :
20 Okt 2026 - 10:02 | 25 Views | 0 Suka

Singapura Peringatkan Perusahaan Indonesia: Jangan Berlindung di Balik Greenwashing

9 mnt baca

Inilahdata.com – Menteri Senior Singapura K. Shanmugam memperingatkan perusahaan-perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran lahan di Indonesia. Pemerintah Singapura, katanya, akan memakai seluruh instrumen hukum, regulasi, dan ekonomi untuk menindak mereka.

Shanmugam, yang juga Menteri Koordinator Keamanan Nasional dan Menteri Dalam Negeri, menegaskan penindakan tetap berlanjut meski kabut asap sudah berkurang. Menurutnya, perusahaan tidak bisa sekadar menunggu asap hilang lalu kembali berbisnis seperti biasa.

“Kami akan terus mengusut masalah ini sampai tuntas, berapa pun waktu yang dibutuhkan,” ujarnya kepada wartawan saat mengunjungi Pos Pemeriksaan Woodlands, Senin (19/10/2026), sebagaimana dikutip Straits Times, Selasa (20/10/2026).

Sebagai Menko Keamanan Nasional, Shanmugam mengatakan pemerintah sedang menimbang sejumlah langkah untuk menekan perusahaan yang diduga bertanggung jawab. Tekanan itu bisa menyasar keuntungan, akses pendanaan, hingga reputasi mereka di mata investor.

Pemerintah juga siap memperkuat undang-undang atau membuat aturan baru bila diperlukan. Ia menegaskan perusahaan tak bisa lepas dari tanggung jawab dengan berlindung di balik struktur korporasi berbeda atau dalih bahwa kebakaran terjadi di Indonesia.

Ia meminta klaim kebijakan nol pembakaran dan upaya pemadaman dibuktikan dengan fakta, bukan pernyataan semata. “Mereka tidak bisa melakukan greenwashing untuk menutupi perilaku mereka,” katanya.

Pernyataan itu menyusul langkah Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (NEA) yang mengirim pemberitahuan hukum kepada 10 perusahaan di Indonesia. Mereka diminta menghentikan pembakaran, memadamkan api di lahan yang dikelola, dan menyerahkan rencana pencegahan kebakaran.

Shanmugam menambahkan, pemeriksaan tidak hanya menyasar pemegang konsesi lahan, tetapi juga kelompok usaha besar dan individu di balik perusahaan-perusahaan itu.

Ia menyebut penyelidikan menunjukkan Asia Pulp & Paper (APP) membeli produk dari tiga perusahaan yang telah menerima pemberitahuan NEA.

Pemerintah Singapura juga menyebut empat perusahaan di Indonesia teridentifikasi sebagai pemasok APP, yaitu Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, Sebangun Bumi Andalas (SBA) Wood Industries, dan Buana Megatama Jaya.

“Kami akan mendalami hal ini lebih lanjut,” ucapnya.

Di sisi lain, Singapore Environment Council (SEC) mengeluarkan pemberitahuan pembatasan sementara atas sertifikasi label ramah lingkungan APP. Perusahaan itu diwajibkan menyerahkan laporan harian soal penanganan kebakaran dan menjalani pengawasan lebih ketat di konsesi para pemasoknya.

Pemeriksaan juga diperluas ke perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Singapura. Bursa mengaku telah meminta penjelasan dari tujuh perusahaan agribisnis, yakni Golden Agri Resources, Bumitama Agri, First Resources, Wilmar, Kencana Agri, Indofood Agri, dan TSH Resources, terkait operasional mereka serta kemungkinan kaitannya dengan kebakaran.

Shanmugam menegaskan seluruh bukti akan diperiksa secara adil sebelum pemerintah menentukan langkah berikutnya.

Selain perusahaan, pemerintah menyoroti bank yang memberi pinjaman kepada bisnis yang diduga terkait kebakaran. Otoritas Moneter Singapura berwenang mengawasi agar bank mengelola risiko lingkungan dan hukum secara tepat.

Pemerintah juga akan memeriksa apakah perusahaan-perusahaan itu masih layak menerima hibah atau insentif. Shanmugam menegaskan tekanan kepada pihak yang bertanggung jawab tidak akan berhenti saat kabut asap menghilang. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%