
Inilahdata.com – Nama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, kembali ramai dibicarakan setelah isu bisnis pertambangan yang terafiliasi dengan keluarganya diangkat dalam forum internasional di Bangkok, Thailand.
Dalam materi yang tersebar di media sosial, nama Sherly muncul di posisi teratas daftar gubernur terkaya hasil pertambangan nikel dengan total kekayaan mencapai Rp709 miliar.
Paparan yang ditampilkan dalam forum tersebut diberi judul “The Richest Governors; Uang Nikel”, dan turut dikaitkan dengan presentasi soal dampak pertambangan nikel di wilayah kekuasaan Sherly.
Forum yang dimaksud adalah UN Responsible Business and Human Rights Forum 2026, yang digelar pada 14-17 September 2026 di United Nations Conference Centre, Bangkok.
Forum ini mempertemukan unsur pemerintah, pelaku usaha, masyarakat sipil, hingga kelompok masyarakat terdampak untuk membahas bisnis yang bertanggung jawab serta isu hak asasi manusia.
Nama Sherly Muncul dalam Materi Presentasi
Mengutip unggahan akun X @zalkad pada Selasa, (15/9/2026), materi yang beredar itu menampilkan nama Sherly dalam daftar dimaksud.
“Gilaa! Sedang menyaksikan Gubernur kesayangan kalian Sherly Tjoanda dipermalukan di Forum United Nations karena pertambangan di daerahnya dan dampak kerusakan lingkungannya. Merinding,” tulis pemilik akun tersebut.
Materi itu merupakan bagian dari presentasi mantan Komisioner KPK periode 2015-2019, Laode M Syarief, yang menyoroti dampak pertambangan nikel, termasuk kerusakan lingkungan dan kondisi masyarakat di sekitar area tambang.
Dalam daftar yang beredar, di bawah nama Sherly tercantum Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka dengan kekayaan Rp623 miliar, disusul Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin (Rp414 miliar), Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud (Rp183 miliar), serta Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (Rp143 miliar).
Angka-angka itu sebatas berasal dari materi yang beredar dan tidak dengan sendirinya mencerminkan kekayaan riil masing-masing kepala daerah. Hingga berita ini ditulis ulang, belum ada tanggapan dari Sherly maupun nama-nama lain yang disebut dalam presentasi tersebut.
Sorotan terhadap Dampak Tambang
Selain menyoal materi di forum PBB, @zalkad turut menyoroti dampak kerusakan lingkungan yang dirasakan warga di sekitar tambang nikel Maluku Utara.
Ia mengaku heran karena Sherly kerap diposisikan sebagai sosok idola oleh sebagian orang, kendati unggahannya soal dampak lingkungan itu ramai dibicarakan di media sosial.
“Kenapa sebagian warga memandang politisi sebagai idola? Dengan kebijakan pembuat proporsional aja. Yang bagus kita dukung dan apresiasi, yang jelek kita beri kritik dan masukan,” tulisnya.
JATAM Soroti Jaringan Bisnis Keluarga
Sebelum ramai di forum PBB, sorotan terhadap Sherly juga pernah disampaikan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM).
Dalam laporan yang terbit Oktober 2025, JATAM mengulas keterkaitan keluarga Laos-Tjoanda dengan sejumlah perusahaan di sektor sumber daya alam Maluku Utara, di antaranya PT Karya Wijaya, PT Bela Sarana Permai, PT Amazing Tabara, PT Indonesia Mas Mulia, dan PT Bela Kencana.
Menurut laporan itu, Sherly disebut menguasai 71 persen saham PT Karya Wijaya usai perubahan kepemilikan pada akhir 2024, dengan tiga anaknya masing-masing memegang 8 persen saham.
JATAM juga mencatat Sherly sebagai direktur sekaligus pemegang 25,5 persen saham di PT Bela Group, kelompok usaha yang menaungi sejumlah bisnis keluarga Laos-Tjoanda.
Konsesi Tambang Jadi Sorotan
Jaringan perusahaan yang disebut JATAM tercatat beroperasi di sejumlah wilayah Maluku Utara. PT Karya Wijaya, misalnya, disebut memegang konsesi nikel seluas 500 hektare di Pulau Gebe dan 1.145 hektare di Halmahera.
Selain nikel, kelompok usaha itu juga dikaitkan dengan kegiatan pertambangan emas, tembaga, dan pasir besi.
JATAM menilai kedekatan antara kepemilikan bisnis dan jabatan publik ini menimbulkan pertanyaan soal potensi konflik kepentingan, meski tudingan tersebut belum otomatis membuktikan adanya pelanggaran pidana.
Pada Februari 2026, JATAM kembali menyoroti PT Karya Wijaya setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan menjatuhkan denda administratif lebih dari Rp500 miliar atas aktivitas tambang yang disebut berada di kawasan hutan, dan mendesak pemeriksaan lebih lanjut.
Sherly sendiri sebelumnya menyatakan telah berhenti aktif mengurus perusahaan sejak dilantik sebagai gubernur, dan menyerahkan pengelolaannya kepada tenaga profesional.
JATAM turut mencatat sejumlah konflik sosial dan lingkungan di Maba Sangaji, Pulau Obi, dan beberapa wilayah Halmahera sebagai bagian dari dampak aktivitas industri ekstraktif.
Organisasi ini menegaskan potensi konflik kepentingan layak diperhatikan karena kepala daerah memegang kewenangan publik, sementara jaringan bisnis keluarganya bergerak di sektor sumber daya alam.
“Secara hukum, pelanggaran etika dan potensi konflik kepentingan muncul karena rangkap jabatan kepala daerah sebagai pengurus atau pemegang saham perusahaan swasta. UU Administrasi Pemerintahan, UU Pemerintahan Daerah, dan Peraturan KPK menetapkan larangan konflik kepentingan dan rangkap jabatan bagi pejabat publik. Praktik semacam ini berisiko melanggar aturan formal dan merusak kepercayaan publik,” demikian bunyi rilis JATAM. (**)
Halaman : 1 2