Kamis, 08 Okt 2026 - :
29 Sep 2026 - 04:22 | 117 Views | 0 Suka

Sebut Erdogan “Diktator Antisemit”, Netanyahu Siapkan Berkas ke ICC

7 mnt baca

Inilahdata.com – Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dilaporkan tengah bersiap membawa kemungkinan tuntutan hukum ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. Langkah ini disebut sebagai manuver untuk menjadikannya alat tawar-menawar di tengah perselisihan kedua negara yang terus memanas.

Mengutip Russia Today, Senin (28/9/2026), laporan i24NEWS yang mengutip sejumlah sumber mengungkapkan bahwa manuver ini merupakan tindak lanjut atas pengumuman Turki bulan lalu.

Sebelumnya, Turki secara resmi meminta Interpol menerbitkan Red Notice bagi Netanyahu, setelah pengadilan Turki mengeluarkan surat perintah penangkapan atas tuduhan genosida terkait pencegatan Israel terhadap armada Global Sumud yang menuju Gaza awal tahun ini.

Netanyahu merespons keras langkah tersebut dengan balik menyerang Erdogan. Ia menyebut pemimpin Turki itu sebagai “diktator antisemit” yang telah membantai etnis minoritas Kurdi serta menyembunyikan anggota Hamas, tuduhan yang kembali ia tegaskan dalam pidatonya di Sidang Majelis Umum PBB pekan lalu, dengan menggambarkan Turki sebagai negara terbaru penyebar “super kebohongan antisemit.”

Menanggapi rentetan serangan verbal itu, Direktur Komunikasi Turki Burhanettin Duran langsung menepisnya.

“Itu adalah tuduhan yang tidak berdasar,” tegasnya.

Netanyahu kini dilaporkan telah menginstruksikan tim antarkementerian Israel bersama kepala Departemen Hukum Internasional Israel untuk menyiapkan berkas penyidikan khusus, yang difokuskan pada dugaan serangan Turki terhadap minoritas Kurdi serta klaim bahwa pemerintahan Erdogan mendanai Hamas.

Berdasarkan laporan media terkait, Israel kemungkinan besar akan mengejar kasus ini lewat pihak ketiga, meski tak menutup kemungkinan mengajukannya secara langsung.

Namun menurut sumber yang sama, Israel sebenarnya berharap dapat menghindari kedua langkah tersebut, karena tujuan utamanya murni menjadikan keberadaan kasus ini sebagai alat tawar sekaligus instrumen pencegah terhadap Erdogan.

Sebagai catatan, ICC yang bermarkas di Den Haag didirikan di bawah Statuta Roma yang berlaku sejak 2002, untuk mengadili kejahatan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pada November 2024, ICC telah menerbitkan surat perintah penangkapan bagi Netanyahu atas tuduhan menggunakan kelaparan sebagai metode peperangan, sengaja mengarahkan serangan ke warga sipil di Gaza, dan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Baik Israel maupun Turki tercatat bukan penandatangan Statuta Roma, begitu pula Amerika Serikat, sekutu terdekat Israel yang selama ini menjadi penentang vokal surat perintah penangkapan Netanyahu.

Washington bahkan menjatuhkan sanksi kepada Presiden ICC Tomoko Akane dan pengacara persidangan senior Abdoulaye Seye, dengan tuduhan pengadilan tersebut telah melampaui mandatnya.

ICC sendiri menolak keras sanksi itu: “Ini adalah serangan terang-terangan terhadap independensi lembaga peradilan yang tidak memihak.”

ICC pada dasarnya tak memiliki sarana untuk menegakkan surat perintahnya sendiri, dan sepenuhnya bergantung pada negara-negara anggota untuk melakukan penangkapan.

Meski mendapat pembelaan dari pemerintah AS, posisi Netanyahu di mata publik Amerika tetap memprihatinkan, jajak pendapat The Economist/YouGov pada Juli lalu menemukan 49 persen warga AS berpendapat pemerintah mereka seharusnya menangkap Netanyahu jika ia memasuki negara tersebut. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%