
Inilahdata.com – Penataan gedung kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang 2025 meninggalkan catatan tebal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Auditor negara menemukan indikasi pemborosan anggaran sebesar Rp20,91 miliar dalam kegiatan tersebut.
Temuan itu tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026. Selain soal gedung, dokumen itu juga menyoroti lemahnya pengendalian internal dan sejumlah ketidakpatuhan dalam pengelolaan keuangan lembaga pengawas sektor jasa keuangan ini.
Untuk penataan gedung, BPK menilai perencanaan dan pelaksanaannya di empat Kantor OJK (KOJK) belum bertumpu pada analisis kebutuhan operasional yang memadai, terutama soal lamanya masa sewa bangunan.
“Perencanaan dan pelaksanaan penataan gedung Kantor OJK (KOJK) tahun 2025 pada 4 KOJK belum didukung dengan analisis kebutuhan operasional sesuai dengan umur masa sewa,” tulis laporan BPK yang dikutip Selasa (13/10/2026).
Akibatnya, uang yang sudah dikeluarkan berisiko tidak memberi manfaat ekonomi secara optimal. Dari situlah BPK menyimpulkan adanya indikasi pemborosan Rp20,91 miliar.
Ketua Dewan Komisioner OJK diminta menyusun analisis proyeksi target masa sewa dan rencana pembangunan kantor dalam Roadmap Penyediaan Infrastruktur Kelogistikan OJK 2025 hingga 2029.
Masalah tidak berhenti di urusan gedung. BPK juga mendapati beban administratif OJK belum sepenuhnya mempertimbangkan kemampuan keuangan, efisiensi, dan kesinambungan anggaran.
Menurut laporan itu, “Realisasi Beban Administratif tidak sepenuhnya mempertimbangkan prinsip kemampuan keuangan, efisiensi, dan berkesinambungan.”
Dampaknya, dana untuk kebutuhan OJK yang lain tidak cukup tersedia. Pola ini memperlihatkan persoalan dalam menentukan prioritas penggunaan anggaran.
Untuk itu, BPK meminta Ketua Dewan Komisioner menyusun kebijakan umum anggaran yang mengutamakan kebutuhan operasional dan pengadaan aset berdasarkan kesinambungan, kepatutan, kemampuan keuangan, dan efisiensi.
Catatan ketiga menyangkut kelebihan pungutan dan penerimaan lainnya yang masuk ke OJK sejak 2014 hingga 2025. Selama rentang sebelas tahun itu,
OJK dinilai belum punya mekanisme penyelesaian yang memadai, sehingga hak dan kewajiban yang timbul dari penerimaan tersebut menjadi tidak jelas. BPK meminta OJK menyusun langkah strategis untuk menyelesaikannya sesuai ketentuan.
Secara keseluruhan, pemeriksaan atas Laporan Keuangan OJK Tahun 2025 menghasilkan sembilan temuan dengan 15 permasalahan. Sembilan di antaranya adalah kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), sedangkan enam lainnya soal ketidakpatuhan.
Dalam laporannya BPK menulis, “Selain memberikan opini, hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan 9 temuan yang memuat 15 permasalahan, meliputi 9 permasalahan kelemahan SPI dan 6 permasalahan ketidakpatuhan.”
Kendati begitu, BPK tetap memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan OJK 2025. Permasalahan yang ditemukan dinilai tidak berpengaruh material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan.
Per 31 Desember 2025, total aset OJK tercatat Rp12,45 triliun, dengan liabilitas Rp6,20 triliun dan aset neto Rp6,25 triliun. (**)
Halaman : 1 2