Inilahdata.com – Tim Sembilan Kejaksaan Agung akhirnya membuka daftar barang bukti yang mereka kumpulkan selama menyidik dugaan pemerasan dan pencucian uang yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam penanganan perkara korupsi Jiwasraya dan Asabri.
Karena proses penyidikan sudah dinyatakan tuntas, seluruh barang bukti itu kini bersiap dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Koordinator Tim Sembilan, Rudi Margono, menyebut salah satu temuan paling mencolok adalah 38 bidang tanah dan bangunan yang lokasinya tersebar di berbagai daerah, dengan taksiran nilai mencapai Rp846 miliar.
Ia menegaskan jumlah tersebut belum termasuk aset yang sebelumnya disita dari lokasi Sentul.
“[Aset tanah dan bangunan] di luar yang disita dari barang bukti di Sentul kemarin,” ujar Rudi, Selasa (15/9/2026).
Angka itu belum seberapa dibanding temuan Polda Metro Jaya dan Korps Tipidkor Polri yang lebih dulu merilis penyitaan 74 batang emas lantakan dengan bobot total 74,01 kilogram.
Emas berkadar 23 karat dengan tingkat kemurnian 95,8–98,8 persen itu ditaksir bernilai sekitar Rp196,1 miliar. Jika digabungkan dengan aset properti, nilai keseluruhan barang bukti dalam kasus ini kini tembus di atas Rp1 triliun.
Tak berhenti di situ, penyidik juga mengamankan sekitar 27 lembar saham perusahaan serta 1.154 dokumen yang diduga berkaitan dengan aliran dana.
Seorang saksi, Ferry Yanto Hongkiriwang yang akrab disapa Ferry Boboho, bahkan telah menyerahkan uang tunai senilai Rp5 miliar yang disebut-sebut berasal dari praktik pemerasan dan pencucian uang yang melibatkan Febrie.
Dalam perkara ini, Tim Sembilan menetapkan tiga tersangka: Febrie Adriansyah sendiri, advokat Don Ritto, dan seorang warga sipil bernama Nurman Herin.
Ketiganya diduga memeras pengusaha bernama Tan Kian dengan janji bisa membebaskannya dari jerat hukum kasus korupsi.
Berdasarkan dokumen yang beredar, Tan Kian disebut menyerahkan uang sebesar Rp40 miliar kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, salah satunya Febrie Adriansyah. (**)
Halaman : 1 2