Senin, 21 Sep 2026 - :
18 Sep 2026 - 14:53 | 101 Views | 0 Suka

OTT KPK Kasus HGB Summarecon, Nusron Wahid Akhirnya Mengaku

7 mnt baca

Inilahdata.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku buta soal duduk perkara kasus dugaan suap penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk yang kini menyeret sejumlah anak buahnya.

“Ndak tahu,” kata Nusron singkat saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Meski mengaku tidak mengetahui detail perkara, Nusron menegaskan akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia pun menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dan membantu penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Ia berharap kasus yang menjerat bawahannya di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini justru bisa menjadi pemicu percepatan perbaikan pelayanan di internal kementerian.

Nusron juga memastikan pelayanan publik yang selama ini berjalan tidak akan terganggu oleh kasus tersebut.

“Insya Allah tidak terganggu, kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan,” ucapnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan suap penerbitan HGB PT Summarecon Agung Tbk.

Dalam konferensi pers yang digelar KPK pada Selasa (15/9/2026) malam, terungkap bahwa empat dari delapan tersangka dalam perkara ini disebut merupakan orang-orang kepercayaan Nusron.

Keempatnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara itu, empat tersangka lain yang juga telah ditahan KPK selama 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026 yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta bernama Rizal Pahlevi.

Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, KPK memastikan bakal terus menelusuri aliran dana yang diduga mengalir dari PT Summarecon Agung Tbk kepada sejumlah pihak di Kementerian ATR/BPN, dengan nilai mencapai Rp300 juta dan Rp106,3 miliar.

Selain menahan para tersangka, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi terkait perkara ini, termasuk Kantor Kementerian ATR/BPN dan Kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%