Rabu, 28 Okt 2026 - :
28 Okt 2026 - 11:01 | 14 Views | 0 Suka

Muktamar NU Ramai Amplop, Cabang-Cabang Mulai Antre Balikin Duit ke KPK

8 mnt baca

Inilahdata.com – Dugaan risywah, yakni pemberian uang untuk memengaruhi pilihan, dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang kini menjadi sorotan publik.

Praktik itu diduga berlangsung lewat pemberian uang kepada sejumlah pengurus cabang agar arah suara mereka dalam penentuan anggota Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) bisa diatur.

Menurut informasi yang beredar, sejumlah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) peserta muktamar disebut menerima uang sekitar Rp40 juta hingga Rp50 juta.

Uang itu diduga untuk mengarahkan dukungan kepada nama-nama tertentu. Belakangan, beberapa pengurus PCNU dikabarkan mengembalikan uang yang diduga terkait praktik tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK sendiri sudah menerima pengaduan masyarakat dari PCNU Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Laporan itu menyangkut dugaan politik uang dalam pengondisian dukungan Rais Aam pada Muktamar ke-35 NU.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti lewat telaah dan analisis, dan bentuk tindak lanjutnya disesuaikan dengan materi laporan serta hasil pengumpulan bahan keterangan.

“Kami pastikan setiap laporan yang masuk pasti dilakukan tindak lanjut oleh tim di direktorat terkait melalui proses telaah dan analisis,” kata Budi, dikutip Rabu (28/10/2026).

Budi menambahkan, tindak lanjutnya bisa beragam.

“Tindak lanjutnya juga nanti akan beragam. Bergantung pada materi laporan tersebut, dan juga proses pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) yang dilakukan oleh tim KPK,” sambungnya.

Menurut dia, pengaduan dapat ditangani lewat pendekatan pencegahan maupun penindakan, bergantung pada hasil telaah dan pulbaket.

Sebelumnya, rombongan PCNU Sekadau mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (7/10/2026). Mereka membawa sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen kronologi, tiket penerbangan, hingga uang tunai yang disebut diterima dari pihak yang disebut sebagai tim pemenangan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.

Ketua PCNU Sekadau Bagus Fitrianto mengatakan langkah itu merupakan komitmen menjaga integritas organisasi sekaligus mendorong NU bebas dari suap dan korupsi.

“Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima. Ini bukan kasus tunggal, setidaknya ada sekitar 27 Pengurus Cabang (PC) lain yang juga siap melakukan langkah serupa untuk mengembalikan uang yang mereka terima,” kata Bagus.

Ia juga meminta KPK menelusuri aliran dana dan pihak yang diduga terlibat, mengambil langkah hukum bila ditemukan unsur pidana, serta membuka perkembangan penanganan laporan kepada publik.

Di sisi lain, Ketua PCNU Kudus KH Asyrofi Masyitho membantah menerima uang untuk pengondisian suara. Ia bahkan mengaku menolak ajakan bertemu seseorang yang diduga terkait upaya tersebut.

“Alhamdulillah, PCNU Kudus selamat dari fitnah lantaran menolak ajakan bertemu,” ujarnya.

Menurut Asyrofi, penolakan itu karena PCNU Kudus sudah punya pilihan sendiri untuk calon Rais Aam dan Ketua Umum PBNU, dan upaya mengarahkan suara ke nama tertentu tidak sejalan dengan keputusan internal.

“Terus terang saja, PCNU Kudus memilih KH Said Aqil Siraj sebagai calon Rais Aam dan calon ketua umum KH Yusuf Chudlori,” katanya.

Pilihan itu, tegasnya, bukan muncul tiba-tiba. Sebelum berangkat ke Jombang, jajaran PCNU Kudus lebih dulu beristikharah. Rais PCNU Kudus, KH Ulil Albab Arwani, juga sebelumnya menyarankan peserta muktamar melakukan hal serupa.

“Hasil istikharah muncul nama KH Said dan KH Yusuf yang memang masih muda dan memiliki visi memajukan NU,” ungkap Ulil, dikutip Suara Nahdliyin.

Sementara itu, KPK akan menelusuri kaitan uang Rp250 juta yang diserahkan PCNU Kabupaten Nias dengan penyidikan dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN.

Uang itu diduga berkaitan dengan politik uang dalam rangka Muktamar ke-35 NU. Budi Prasetyo menyebut uang tersebut diserahkan atas inisiatif pihak terkait dan telah disita penyidik.

“Ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang menyerahkan sejumlah Rp 250 juta itu kepada KPK dan kemudian dilakukan penyitaan,” kata Budi, dilansir Antara.

Penyidik akan menganalisis lebih lanjut keterkaitan uang itu dengan perkara. Jika terbukti berkaitan, uang tersebut akan menjadi barang bukti dalam perkara ATR/BPN.

“Akan tetapi, jika memang dalam proses analisis yang dilakukan oleh penyidik nantinya ditemukan ini tidak terkait dengan perkara, maka penyidik juga dapat melakukan pengembalian kepada yang bersangkutan,” jelasnya. (**)

Penulis Berita

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%