Inilahdata.com – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, membuka fakta baru soal peredaran beras berlabel fortifikasi di pasaran.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pemerintah, sebanyak 25 merek diduga tidak memenuhi kadar fortifikasi seperti yang tertera pada kemasannya.
Amran menjelaskan, temuan ini muncul setelah pihaknya menguji sampel produk lewat empat laboratorium yang dinilai kredibel.
Hasilnya, dari 27 merek beras fortifikasi yang diperiksa, hanya dua yang benar-benar sesuai standar, sisanya, 25 merek, dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.
“Hari ini ternyata masih ada. Salah satu faktor adalah harga yang tidak wajar,” kata Amran dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Ia menjabarkan proses pengujian yang dilakukan timnya untuk memastikan keabsahan klaim fortifikasi tersebut.
“Katanya fortifikasi. Setelah kita cek di lab, ada empat lab, kredibel. Kita cek ternyata tidak sesuai dengan levelnya,” ujarnya.
Beras fortifikasi sendiri merupakan beras yang ditambahkan zat gizi, vitamin, atau mineral tertentu guna meningkatkan nilai gizinya.
Karena statusnya berbeda dari beras premium biasa, pemerintah tidak menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk jenis beras ini, sehingga harga jualnya di pasaran cukup beragam, mulai dari Rp25.000 hingga Rp57.000 per kilogram.
Amran menegaskan, mengingat kandungan gizi pada kenyataannya tidak sesuai klaim, harga wajar beras tersebut semestinya berada di kisaran Rp13.500 per kilogram.
Ia memperkirakan selisih harga akibat praktik ini rata-rata mencapai sekitar Rp22.000 per kilogram, sebuah kondisi yang menurutnya jelas merugikan konsumen karena mereka membayar lebih mahal untuk produk yang klaim gizinya tak terbukti.
“Itu penipuan. Rp22.000 per kilogram, rata-rata. Ini menyusahkan konsumen kita,” katanya.
Berikut daftar 25 merek beras yang disebut dalam temuan pemerintah:
Idola Fortifikasi, Idola High Quality Whole Grain Rice, Idola Long Grain Rice, Ikan Mas Cupang AAA, Wijaya Kusuma, Cantik Manis, Penari Bangkok, Topi Koki Short Grain, Topi Koki Setra Royale, Topi Koki Long Grain, Crystal HOK-1, Gohan Maknyuss Pulen Gizi, Anak Raja Fortifikasi, Anak Raja Nusantara Top, Anak Raja PMS, Induk Ayam, Sumo, Rasvit FS, Nutri Rice, Pelikan Rice, Rojolele Super, Kepala Beras Premium 111, 111 Golden Number, Putri Koki, dan Wellfarm Beras Diabetes.
Hingga saat ini, Amran belum merinci langkah hukum maupun sanksi spesifik yang akan dikenakan terhadap para produsen. Namun ia memastikan Kementan sudah mengambil sikap tegas atas temuan tersebut, dengan tiga langkah yang telah diperintahkan.
“Pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses,” kata Amran. (**)
Halaman : 1 2