
Inilahdata.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp800 juta dari Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya), Hercules Rosario Marcal.
KPK menduga uang itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, uang tersebut diduga diterima Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk. Penerimaan itu terkait pengelolaan lahan di wilayah Bogor.
“Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh HRM dari PT SMC, berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor dan permintaan dari PT SMC untuk melakukan pembukaan blokir dan pengurusan HGB nya diduga terjadi tindak pidana korupsi penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR BPN,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2026).
Menurut Budi, uang itu tidak diambil paksa, melainkan diserahkan oleh kuasa hukum Hercules yang berinisial NMB kepada penyidik, lalu disita. Ia menyampaikan apresiasi atas penyerahan tersebut.
“Uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukumnya kepada penyidik, di gedung Merah Putih KPK,” tutur Budi (**)
Halaman : 1 2