Rabu, 21 Okt 2026 - :
20 Okt 2026 - 09:46 | 87 Views | 0 Suka

KPK Pastikan Laporan Dugaan Korupsi Terkait Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Diproses

8 mnt baca

Inilahdata.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan setiap pengaduan masyarakat soal dugaan tindak pidana korupsi akan diverifikasi, ditelaah, dan dianalisis sesuai aturan.

Penegasan itu muncul setelah lembaga antirasuah menerima laporan dugaan korupsi yang berkaitan dengan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya tidak bisa membuka tahapan maupun perkembangan penanganan pengaduan kepada publik, sebab informasi pengaduan bersifat rahasia dan perlu dijaga agar penelaahan berjalan profesional.

“Karena pengaduan masyarakat bersifat rahasia, maka kami tidak dapat menyampaikan secara terbuka setiap tahapan maupun detail tindak lanjut atas laporan tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Senin (19/10/2026).

Menurut Budi, kerahasiaan itu bagian dari upaya menjaga integritas proses penelaahan. Setiap informasi yang masuk dianalisis dengan melihat kelengkapan data awal dan batas kewenangan KPK. Bila diperlukan keterangan tambahan, KPK dapat berkoordinasi dengan pelapor.

Budi juga menyampaikan apresiasi atas peran masyarakat yang membantu pemberantasan korupsi lewat penyampaian informasi. Ia mengajak warga terus berpartisipasi dengan melapor melalui kanal pengaduan resmi KPK, dengan informasi yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, Koalisi Sultra Bersih meminta KPK menelaah laporan dugaan korupsi terkait Nur Alam. Koalisi mengklaim telah memperbarui nilai dugaan kerugian negara dalam laporannya, dari sekitar Rp12,05 miliar menjadi lebih dari Rp328,31 miliar.

Anggota koalisi, Fajri Kurniawan, menjelaskan laporan awal diserahkan pada 8 Mei dengan dugaan kerugian negara Rp12.052.951.000. Setelah itu, koalisi menghitung ulang nilai aset bangunan yang menjadi bagian dari laporan.

Hasilnya dilaporkan kembali ke KPK pada 19 Agustus 2026, dengan nilai dugaan kerugian yang diperbarui menjadi Rp328.318.261.533. Atas pembaruan itu, koalisi berharap KPK memeriksa laporan berikut dokumen dan bukti pendukung yang sudah diserahkan.

Mereka juga meminta dasar penghitungan ulang nilai aset bangunan ditelaah cermat agar akurasi informasi terjaga.

“Kami berharap KPK menindaklanjuti laporan ini secara serius, profesional, dan transparan,” kata Fajri.

Fajri menambahkan, koalisi tidak ingin laporan itu berhenti di tahap penerimaan, melainkan didalami sesuai prosedur dan kewenangan KPK.

Menurutnya, perubahan nilai dugaan kerugian negara menjadi lebih dari Rp328 miliar perlu dikaji menyeluruh dengan bertumpu pada bukti dan dokumen yang tersedia. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%