Kamis, 15 Okt 2026 - :
12 Okt 2026 - 01:22 | 41 Views | 0 Suka

Kapolri Suyudi Ario Seto Diberi Lima Catatan Kritis oleh LBH Masyakarat

7 mnt baca

Inilahdata.com – Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) meminta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membuktikan komitmennya mengakhiri fenomena “no viral, no justice”.

Caranya, kata LBHM, dengan membenahi sistem penanganan laporan masyarakat. Janji pembenahan itu dinilai tak akan terwujud bila kepolisian hanya mengandalkan imbauan moral kepada anggotanya tanpa mekanisme kerja yang transparan.

“Polri juga perlu membangun mekanisme yang memastikan setiap laporan diterima, dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, dan dipantau perkembangannya secara transparan oleh masyarakat,” kata Staf Komunikasi dan Kampanye LBHM Aan Afriangga dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2026).

Aan menyebut fenomena yang lama dikeluhkan publik itu mencerminkan persoalan kepastian laporan dan budaya pelayanan di tubuh Polri.

Karena itu, kepolisian dituntut membangun sistem yang terbuka dan terukur, termasuk menyampaikan alasan yang jelas ketika sebuah perkara dilanjutkan atau dihentikan.

Presiden Prabowo Subianto melantik Suyudi sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026, menggantikan Listyo Sigit Prabowo yang memimpin Polri selama lima tahun.

Pada hari yang sama, dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Suyudi berjanji menghapus persepsi “no viral no justice” selama kepemimpinannya.

Menurutnya, warga yang melapor berhak mendapat penanganan dan informasi tentang perkembangan perkara.

“Pelapor berhak mengetahui perkembangan yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik,” kata Suyudi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Soal penanganan laporan ini menjadi poin utama dari lima catatan kritis LBHM atas pelantikan Suyudi, yang disusul rotasi 19 Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda).

LBHM menegaskan keberhasilan 100 hari kerja Kapolri baru semestinya dinilai dari perubahan yang dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan dari pencitraan program.

Catatan berikutnya menyangkut pengawasan. LBHM mengingatkan bahwa kewenangan polisi sangat besar, seperti menangkap dan menahan.

Penguatan wewenang itu harus diimbangi pengawasan yang efektif, tidak hanya dari dalam institusi tetapi juga lewat pengawasan eksternal dan keterlibatan masyarakat, supaya tidak terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

LBHM juga meminta tolok ukur penegakan hukum direformasi. Korps Bhayangkara diminta tidak lagi menjadikan jumlah kasus, tersangka, atau barang bukti sebagai ukuran utama keberhasilan.

“Tetapi dari kualitas penanganan yang sah berbasis bukti, memberikan kepastian, dan berkeadilan,” tutur Aan.

Selain itu, LBHM menilai perlakuan terhadap kelompok rentan harus menjadi ukuran nyata reformasi Polri. Kelompok itu mencakup penyandang disabilitas, pengguna narkotika, perempuan, anak, dan kelompok minoritas.

Komitmen tersebut didesak diwujudkan dalam prosedur operasional yang inklusif, bebas stigma dan diskriminasi, serta menjamin akses bantuan hukum yang memadai.

Terakhir, LBHM menilai pergantian pimpinan dan rotasi 19 Kapolda harus menjadi momentum membenahi masalah struktural sampai ke tingkat bawah.

Agenda reformasi didesak berjalan hingga Polda, Polres, dan Polsek, agar perbaikan pelayanan publik dan penegakan hukum merata di seluruh Indonesia. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%