
Inilahdata.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mencopot Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto. Selain dicopot dari jabatannya, Wisnu diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN). Sanksi itu dijatuhkan setelah ditemukan klaster mewah di dalam lapas tersebut.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemen Imipas Rudi Setiawan membenarkan hal itu saat ditemui di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026). Ia menyebut kepala lapas yang lama maupun yang baru sama-sama telah diperiksa dan dijatuhi hukuman.
“Iya, Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya-iya (Wisnu) diberhentikan ya, diberhentikan jadi ASN,” ujar Rudi.
Wisnu tidak sendirian. Menurut Rudi, ada 16 ASN lain di Lapas Cibinong yang juga dikenai sanksi dengan tingkat hukuman berbeda. Secara keseluruhan, 17 pegawai dijatuhi hukuman: satu orang diberhentikan, lima orang menerima hukuman disiplin berat, dan sebelas orang hukuman disiplin sedang.
“Satu orang pegawai diberhentikan. Kedua, ada kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat 5 orang, hukuman disiplin sedang 11 orang. Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin,” jelasnya.
Sanksi itu keluar setelah Kemen Imipas melakukan investigasi. Hasilnya menunjukkan 17 ASN tersebut terbukti menyalahgunakan wewenang. Menurut Rudi, perbuatan mereka melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan diancam sanksi di Pasal 8.
Dibangun Tanpa Izin
Sebelumnya, Rudi ikut mendampingi sidak Komisi XIII DPR ke Lapas Cibinong. Ia menjelaskan Kemen Imipas sudah membentuk tim gabungan untuk mengusut klaster mewah itu. Hasil sementara menunjukkan bangunan tersebut tidak dibiayai anggaran negara.
“Yang perlu saya sampaikan, ini hasil sementara ya, karena kami belum menuntaskan seluruhnya. Mengenai bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya swadaya sendiri, dan ini tidak terdaftar di barang milik negara (BMN),” kata Rudi.
Ia menambahkan bangunan itu tidak punya izin mendirikan bangunan. Lokasinya juga berada di bantaran sungai, tempat yang dilarang untuk berdiri bangunan.
“Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang dan tidak boleh didirikan bangunan. Itu yang mengenai bangunan,” ujarnya.
Ada Penyalahgunaan Wewenang
Tim Inspektorat Jenderal Imipas juga mendalami sejumlah fasilitas lain, seperti tempat fitness dan simulator golf yang belum rampung. Pemeriksaan turut menyasar ruang asimilasi di belakang tiga kontainer.
Ruangan itu disebut sudah lama dipakai sebagai tempat latihan, tetapi ditemukan dua warga binaan di sana. Rudi menyebut hal itu masih menjadi fokus pemeriksaan.
Dari kesimpulan sementara, kata Rudi, terjadi penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi Pasal 5 dan diancam Pasal 8,” katanya.
Menurut Rudi, perbuatan itu tergolong pelanggaran berat dengan tiga kemungkinan hukuman, yaitu demosi, pembebastugasan, dan pemberhentian dengan tidak hormat.
“Ini termasuk pelanggaran berat, ancamannya ada tiga, dari mulai demosi, pembebastugasan, dan pemberhentian dengan tidak hormat,” lanjutnya. (**)
Halaman : 1 2