Senin, 21 Sep 2026 - :
19 Sep 2026 - 04:58 | 82 Views | 0 Suka

Kades Seumur Hidup Dinilai Rusak Demokrasi Desa, Apdesi Muara Enim Angkat Suara

9 mnt baca

Inilahdata.com – Wacana jabatan kepala desa tanpa batas waktu alias seumur hidup mendapat penolakan tegas dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Muara Enim, Sumatera Selatan.

Penolakan itu turut menyasar rencana perpanjangan masa jabatan kades yang akan berakhir pada 2027.

Ketua Apdesi Muara Enim, Muslim, menilai wacana kekuasaan tanpa batas di level desa itu tidak berdasar dan justru berpotensi merusak tatanan demokrasi di tingkat akar rumput.

Menurutnya, jabatan seumur hidup akan menutup ruang bagi calon pemimpin potensial lain yang sebenarnya bisa membawa perubahan bagi desa.

Ia menekankan, kemajuan sebuah desa sangat bergantung pada ide dan gagasan segar dari generasi muda. Jika tidak ada kompetisi yang sehat dalam demokrasi desa, kata Muslim, anak-anak muda berisiko kehilangan minat untuk ikut mengawal tata kelola pemerintahan.

“Jelas kades ada masa jabatannya, habis masa jabatan kan ada pemilihan. Jika dia bagus tentu akan terpilih lagi, jika tidak ada sosok lain. Artinya, jabatan tanpa batas itu tidak masuk akal,” ungkap Muslim, Jumat (18/9/2026).

Selain mengancam demokrasi, Muslim menyoroti risiko lain dari jabatan kades seumur hidup, yakni terbukanya celah penyalahgunaan kekuasaan hingga praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Kekuasaan tanpa batas waktu, menurutnya, rawan dimanfaatkan demi kepentingan pribadi dan mempertahankan posisi dengan berbagai cara.

“Tentu sangat rentan dengan KKN, namanya juga berkuasa seumur hidup,” kata Muslim.

Muslim juga menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan kades hingga 2029 khusus bagi mereka yang masa kerjanya berakhir pada 2027. Ia menilai usulan tersebut bertentangan dengan regulasi yang sudah berlaku.

Baginya, kades yang jabatannya segera habis semestinya tidak mencari celah untuk bertahan dua tahun lagi, melainkan kembali bertarung lewat mekanisme pilkada desa berikutnya.

“Kalau tahun depan berakhir ya sudah, jangan minta diperpanjang sampai 2029. Lepaskan dulu jabatan itu, ada pilkades bisa maju lagi,” ujarnya.

Ia menambahkan, aturan sebenarnya sudah mengatur soal kekosongan jabatan kades lewat mekanisme penunjukan pejabat sementara (pjs), yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah untuk menentukan sosoknya.

“Ngapain ribut-ribut minta perpanjang jabatan atau minta jadi pjs segala. Kan ada regulasinya,” katanya.

Sikap serupa disuarakan Kepala Desa Kerta Mulya, Muara Enim, Alhadi Haq. Ia secara tegas menolak baik opsi jabatan seumur hidup maupun perpanjangan masa jabatan bagi kades yang purnatugas tahun depan.

“Kalau masih mau jadi kades, tunggu pilkades serentak nanti. Bisa nyalon lagi dan biarkan masyarakat yang menilai,” kata Alhadi.

Wacana perpanjangan masa jabatan kades ini kembali mengemuka setelah kelompok Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) menyampaikan aspirasinya dalam audiensi bersama DPR RI pada Rabu (9/9/2026).

Padahal, masa jabatan kades sebelumnya sudah pernah diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Kelompok Kades AMJ sendiri beranggotakan sekitar 36 ribu kepala desa se-Indonesia yang masa jabatannya akan berakhir pada rentang 2027–2029.

Dalam audiensi tersebut, Kades Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, H Saeffudin, memaparkan sejumlah alasan usulan perpanjangan, mulai dari efisiensi penyelenggaraan pemilihan, keberlanjutan pembangunan desa, hingga menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Saeffudin turut meminta pemerintah mempertimbangkan kembali pelaksanaan pilkades dengan memperhitungkan kondisi anggaran dan situasi di masyarakat, bahkan mendesak Kemendagri segera menerbitkan kebijakan untuk menghentikan sementara tahapan pilkades yang sudah berjalan.

“Kami memohon kepada pimpinan DPR RI dan juga Menteri Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bina Pemdes Kemendagri untuk betul-betul bisa mendengarkan aspirasi kami,” kata Saeffudin pada kesempatan yang sama.

Kelompok ini juga meminta agar kades petahana bisa diperpanjang masa jabatannya tanpa perlu digelar pilkades dalam periode tertentu, dengan batas waktu yang jelas dan tetap merujuk pada mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan skema keberlanjutan itu, mereka berharap kepala desa bisa lebih fokus menuntaskan program pembangunan desa serta mengawal program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%