
Inilahdata.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerima tambahan anggaran sebesar Rp28 triliun untuk Tahun Anggaran 2027.
Tambahan ini terutama diarahkan untuk mendukung peralihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari paruh waktu menjadi penuh waktu.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan, dengan tambahan tersebut, pagu anggaran kementeriannya berubah dari Rp61,10 triliun menjadi Rp89,10 triliun.
“Panja Belanja Pemerintah Pusat Badan Anggaran DPR RI pada tanggal 15 September 2026 yang lalu telah memutuskan bahwa Kemendikdasmen mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp28 triliun sehingga pagu anggaran Kemendikdasmen Tahun Anggaran 2027 menjadi Rp89,10 triliun,” kata Mu’ti di Jakarta Pusat, Selasa (22/9).
Dari total tambahan itu, Rp5 triliun dikembalikan ke program revitalisasi satuan pendidikan, sehingga anggaran pos ini kembali membengkak menjadi Rp14,28 triliun.
“Karena adanya tambahan, anggaran revitalisasi kembali menjadi Rp14,28 triliun dari yang sebelumnya hanya berjumlah Rp9,28 triliun pada penetapan awal pagu anggaran TA 2027,” ujarnya.
Porsi terbesar, yakni Rp23 triliun, dialokasikan untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang beralih status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
“Kedua, anggaran tambahan juga diperuntukkan untuk dukungan gaji dan tunjangan guru yang beralih status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu sebesar Rp23 triliun,” katanya.
Soal mekanisme peralihan itu sendiri, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani ikut buka suara lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, @nunuksuryani.
Ia mengaku belakangan kebanjiran pertanyaan dari para guru, baik lewat pesan WhatsApp maupun kolom komentar.
“Beberapa hari terakhir ini saya mendapatkan pertanyaan melalui WA maupun komentar di postingan Instagram saya, menanyakan apakah benar peralihan status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu itu melalui tes. Sekarang saya jawab untuk semuanya,” kata Nunuk.
Ia menegaskan tidak ada tes dalam proses peralihan ini, merujuk pada kesepakatan pemerintah dan DPR RI pada 18 Agustus 2026.
“Jadi, tidak ada perubahan kebijakan sebagaimana yang diumumkan oleh pemerintah bersama dengan DPR RI pada tanggal 18 Agustus 2026 yang lalu. Bahwa untuk perubahan status atau peralihan status dari PPPK paruh waktu ke penuh waktu itu adalah peralihan status, jadi bukan melalui tes,” tegasnya.
Alasannya, kata Nunuk, karena para guru PPPK paruh waktu ini sejatinya sudah melalui seluruh rangkaian tes saat pertama kali mengikuti seleksi PPPK tahun sebelumnya, sehingga tidak perlu diuji ulang.
Ia menyebut peralihan status ini ditargetkan mulai berlaku efektif pada Januari 2027, dan meminta para guru PPPK paruh waktu mempersiapkan diri menyambutnya. (**)