
Inilahdata.com – Nama Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Muhammad Misbakhun, ikut terseret dalam dugaan peredaran pita cukai rokok palsu di Jawa Timur. Isu ini mencuat setelah akun X @kenhans03 membagikan informasi tersebut pada 12 September 2026, sebelum akhirnya diperdalam oleh investigasi Tempo lewat kanal YouTube Bocor Alus Politik bertajuk “Pemain Pita Cukai dan Rokok Ilegal, Ada Anggota DPR” yang tayang Sabtu, (12/9/2026).
Berdasarkan penelusuran itu, seorang pengusaha rokok asal Jawa Timur mengaku pernah bertemu dengan sosok yang disebutnya Misbakhun di sebuah hotel di Jakarta, dan pertemuan itu berlanjut ke pembicaraan soal tawaran pita cukai. Pengusaha tersebut kemudian diarahkan untuk berkomunikasi dengan Adi Harnowo, yang dalam investigasi itu disebut sebagai tenaga ahli Misbakhun.
Transaksi sempat dijadwalkan berlangsung di Semarang dengan uang muka sekitar Rp10 juta, sebelum pita cukai yang diterima pengusaha itu dibawa untuk diperiksa ke Bea Cukai Pusat Rawamangun dan dinyatakan palsu meski kualitas cetaknya disebut hampir menyerupai produk resmi Perum Peruri.
“Kami memperoleh percakapan antara pengusaha rokok dan Adi Harnowo yang menawarkan pita cukai,” ujar salah satu reporter investigasi dalam laporan tersebut.
Harga pita cukai yang beredar di media sosial disebut mencapai Rp60 juta per rim, dan investigasi yang sama juga menyinggung nama pengusaha lain, Uki Marzuki, yang diduga menawarkan hingga 100 rim pita cukai di Jawa Tengah.
Kasus ini menarik perhatian publik lantaran Misbakhun selama ini justru dikenal vokal menyoroti persoalan rokok ilegal.
Dalam kunjungan kerja Komisi XI DPR RI ke Pasuruan pada April 2025, ia bahkan menyebut rokok ilegal sebagai persoalan serius yang mengancam penerimaan negara, termasuk menyoroti modus pita cukai palsu, produksi rokok tanpa pita, hingga salah klasifikasi produk.
“Rokok ilegal jelas merusak penerimaan negara,” tegasnya kala itu.
Merespons dugaan yang menyeret namanya, Misbakhun membantah keras lewat pesan tertulis kepada sejumlah media pada Minggu pagi, (13/2026).
“Saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam berita tersebut,” tegasnya, seraya mempersilakan siapa pun yang menyebut namanya untuk melakukan klarifikasi kepada pembuat berita.
Ia menegaskan bahwa kewenangan investigasi soal pemesanan maupun penjualan pita cukai rokok sepenuhnya berada di tangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), bukan pihak lain.
Misbakhun juga mengaku telah menghubungi langsung DJBC, dan menurutnya Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala, menyampaikan bahwa namanya tidak tercatat dalam persoalan pemesanan pita cukai yang dimaksud.
Bantahan senada juga datang dari Adi Harnowo. Melalui surat hak jawab yang dikirimkan kepada Tempo pada 13 September 2026, ia menegaskan hubungan profesionalnya sebagai tenaga ahli Misbakhun sebenarnya sudah berakhir sejak Oktober 2024, jauh sebelum isu ini mencuat.
“Saya tidak terlibat dalam persoalan pita cukai rokok ini,” tegas Adi dalam suratnya, sembari meminta media memberikan ruang koreksi yang proporsional atas pemberitaan yang menurutnya berpotensi mencemarkan nama baiknya.
Di media sosial, kasus ini memicu berbagai komentar warganet yang menyoroti rekam jejak politik Misbakhun, termasuk mengaitkannya dengan sorotan lamanya terhadap kasus Bank Century.
Ada pula yang menilai pejabat publik semestinya diperiksa secara tuntas atas dugaan semacam ini. Namun demikian, hingga berita ini ditulis, dugaan keterlibatan Misbakhun maupun Adi Harnowo dalam kasus pita cukai palsu tersebut masih sebatas temuan investigasi dan belum terbukti secara hukum, sehingga tetap membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari DJBC dan aparat penegak hukum yang berwenang.
Secara umum, pita cukai palsu merupakan satu dari lima modus rokok ilegal yang selama ini diawasi Bea Cukai, di samping rokok polos tanpa pita, pita bekas, salah peruntukan (saltuk), dan salah personalisasi (salson).
Berdasarkan data Badan Keahlian DPR RI yang mengacu pada Kementerian Keuangan, pelanggaran rokok ilegal sepanjang 2024 didominasi rokok polos tanpa pita cukai sebesar 95,44 persen, sedangkan pita cukai palsu tercatat sekitar 1,95 persen.
Potensi kerugian negara dari peredaran rokok ilegal secara keseluruhan diperkirakan mencapai Rp97,81 triliun per tahun. Penindakan pun terus berjalan; pada Agustus 2026, Bea Cukai Tanjung Priok bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai menggagalkan pengiriman sekitar 8,96 juta batang rokok ilegal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya juga mengakui pemalsuan pita cukai masih menjadi tantangan besar, dan berencana menerapkan sistem penelusuran digital (track and trace) bekerja sama dengan Peruri agar pita cukai makin sulit dipalsukan dan bisa dilacak secara elektronik. (**)
Catatan redaksi: Dugaan dalam artikel ini bersumber dari investigasi Tempo/Bocor Alus Politik serta bantahan resmi pihak-pihak yang disebut namanya. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku selama proses verifikasi oleh DJBC dan aparat berwenang belum tuntas.
Halaman : 1 2