Inilahdata.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan para tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pada Rabu (14/10/2026), lima tersangka terlihat digiring menuju rumah tahanan.
Pantauan detikcom di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, menunjukkan kelima orang itu keluar dengan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol. Mereka kemudian naik ke mobil tahanan milik KPK. Sepanjang proses itu, para tersangka memilih diam.
Sampai berita ini ditulis, KPK belum menyebutkan siapa saja kelima tersangka tersebut. Konstruksi perkaranya pun belum diuraikan.
Informasi yang baru dibuka hanya soal pokok perkara: OTT ini berkaitan dengan dugaan korupsi dana siap pakai untuk penanggulangan bencana. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1,4 miliar dan logam mulia emas.
BNPB Hormati Proses Hukum
Menanggapi OTT yang menyasar lembaganya, BNPB menyatakan menghormati langkah KPK. Lembaga itu juga meminta asas praduga tak bersalah tetap dijaga. Juru bicara BNPB, Berton Padjaitan, menyampaikan sikap tersebut kepada wartawan pada Selasa (13/10).
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Berton.
Berton menambahkan, BNPB akan bersikap terbuka dan membantu kelancaran penanganan perkara. Lembaga itu juga berjanji tidak ikut campur dalam proses hukum yang dijalankan KPK.
“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” ujarnya. (**)
Halaman : 1 2