Senin, 21 Sep 2026 - :
19 Sep 2026 - 20:39 | 59 Views | 0 Suka

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Amankan 62,5 Kg Ganja dari Kawasan Petamburan

7 mnt baca

Inilahdata.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja dengan berat mencapai 62,5 kilogram di kawasan Petamburan, Jakarta Barat. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, menyampaikan bahwa kedua pelaku berinisial PP (37) dan AA (63) diamankan setelah polisi memastikan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Kami berhasil mengungkap peredaran tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di wilayah Petamburan, Jakarta Barat, dan mengamankan dua orang pria berinisial PP (37) dan AA (63),” ujar Triyatno di Jakarta Timur, Sabtu (19/9/2026), sebagaimana dikutip dari Antara.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Petamburan.

Berbekal informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku di Kecamatan Grogol Petamburan pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 59 bungkus ganja yang telah dikemas rapi dalam kotak dan dililit lakban berwarna cokelat. Seluruh bungkusan tersebut disimpan di dalam tiga karung putih dengan berat bruto keseluruhan mencapai 62.535 gram, atau setara 62,5 kilogram.

Selain ganja, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, yakni tiga buah lakban cokelat, satu bilah pisau cutter, serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dan bertransaksi.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita dan mengamankan 3 karung putih yang di dalamnya terdapat total 59 pak yang dilakban cokelat dengan berat keseluruhan adalah 62.535 gram atau 62,5 kilogram narkotika jenis ganja serta dua buah ponsel yang dipergunakan untuk transaksi narkotika,” jelas Triyatno.

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku kepada penyidik bahwa mereka telah melakukan transaksi serupa sebanyak lima kali sebelum akhirnya tertangkap.

Saat ini, PP dan AA beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%