
Inilahdata.com – Bupati Sorong Selatan, Petronela Krenak, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (27/10/2026). Ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, keterangan Petronela dibutuhkan penyidik. Ia dipanggil terkait dugaan pemerasan lain yang melibatkan salah satu tersangka, Lilik Budi Suprianto.
“Memang keterangannya dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan. Karena di perkara Pemalang ini ada dua klaster, masing-masing perkaranya 12 huruf e, dugaan tindak pidana pemerasan, baik yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada jajaran OPD, swasta ataupun pihak lain,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Selasa (27/10/2026).
Budi menambahkan, pemanggilan ini berada di klaster Lilik, yang diduga memeras Bupati Pemalang. “Yang kedua, klaster saudara LBS yang diduga melakukan dugaan tindak pemerasan kepada Bupati Pemalang,” ujarnya.
Kepala daerah di salah satu provinsi Papua Barat Daya itu absen karena sudah punya agenda lain. Menurut Budi, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan pada awal hingga pertengahan November.
“Saksi yang bersangkutan hari ini konfirmasi tidak hadir karena memang sudah ada agenda lain yang terjadwal. Sehingga nanti penyidik juga akan jadwalkan ulang, sekitar awal-pertengahan November,” tutur Budi.
Ia juga mengimbau agar yang bersangkutan datang memenuhi panggilan.
“Dan tentu juga penyidik mengimbau agar yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan,” imbuhnya.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Pemalang pada 28 Juli 2026, yang tercatat sebagai OTT ke-18 lembaga antirasuah sepanjang tahun ini.
Sebanyak 21 orang diamankan, termasuk Anom. Dua hari berselang, 30 Juli 2026, KPK mengumumkan hasilnya dan membuka adanya dua klaster perkara.
Klaster pertama menyangkut dugaan pemerasan oleh Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. KPK menetapkan Anom dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Anom oleh seorang polisi bersama ayahnya. Dalam klaster ini, KPK menetapkan Setya Budi Dias, polisi yang bertugas di KPK, dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, sebagai tersangka. (**)
Halaman : 1 2