Selasa, 13 Okt 2026 - :
13 Okt 2026 - 14:03 | 16 Views | 0 Suka

Dana BOS di 288 Pemda Bermasalah, Nilainya Capai Puluhan Miliar

8 mnt baca

Inilahdata.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di 288 pemerintah daerah belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Temuan ini menyoroti tata kelola anggaran pendidikan di daerah, mulai dari pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai hingga penggunaan dana di luar peruntukan.

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2026, BPK mencatat persoalan senilai Rp34,14 miliar dalam pengelolaan dana BOSP.

Persoalan itu meliputi kekurangan volume atau spesifikasi barang dan jasa yang tidak sesuai, penyalahgunaan dana, komisi yang tidak disetorkan, serta pembayaran honorarium yang melebihi standar. Dampaknya dijelaskan BPK dalam laporan tersebut.

“Hal ini mengakibatkan satuan pendidikan menerima barang yang tidak sesuai dengan rencana serta kelebihan pembayaran atas pengadaan barang/jasa dan honorarium,” tulis BPK dalam IHPS, dikutip Selasa (13/10/2026).

Temuan ini memperlihatkan bahwa belanja pendidikan tidak cukup dilihat dari besarnya anggaran yang dialokasikan. Cara dana itu dikelola dan dipakai untuk menunjang kegiatan belajar mengajar juga menentukan.

Dana BOSP sendiri merupakan salah satu sumber pendanaan operasional satuan pendidikan. Karena itu, kepatuhan pada aturan pengadaan, penggunaan dana, dan pembayaran honorarium menjadi kunci agar anggaran dipakai sesuai peruntukannya.

Kekurangan volume atau spesifikasi yang tidak sesuai, misalnya, berisiko membuat barang atau layanan yang diterima tidak sebanding dengan nilai belanja yang dibayarkan. Adapun penyalahgunaan dana dan honorarium di atas standar menandakan adanya masalah dalam pengendalian penggunaan anggaran.

Dari sisi kebijakan fiskal, temuan ini mengingatkan bahwa kenaikan alokasi anggaran pendidikan harus diiringi pengawasan dan akuntabilitas belanja yang lebih kuat, termasuk di pemerintah daerah.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepala daerah terkait untuk meningkatkan pengendalian, pengawasan, dan verifikasi atas bukti pertanggungjawaban belanja BOSP sesuai ketentuan.

Kepala daerah juga diminta memproses pengembalian kelebihan pembayaran dana BOSP ke kas daerah. Rekapitulasi pengembalian itu harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan sebagai dasar perhitungan alokasi dana BOSP berikutnya. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%