Inilahdata.com – Bareskrim Polri menangkap buronan kasus penipuan dan penggelapan dalam jabatan, Erick Soedjasa, dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp37,4 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan pelaku diringkus tim gabungan di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (9/9/2026), tepat setelah ia mendarat dari Singapura menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ922.
“Upaya paksaan penangkapan terhadap tersangka atas nama Erick Soedjasa di tempat pemeriksaan imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda, Surabaya,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (13/9/2026).
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Agus Christianto pada 14 Agustus 2022, terkait posisi Erick di PT Asli Rancangan Indonesia, perusahaan penyedia sistem verifikasi biometrik atau e-KYC. Total kerugian dalam perkara pokoknya tercatat sebesar Rp37.426.285.740.
Ade Safri menjelaskan, sepanjang 2018-2021, Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia, Rionald Anggara Soerjanto, mengatur skema kerja sama pemasaran lewat reseller dengan pembagian biaya yang timpang.
“Dalam pelaksanaannya, Rionald menentukan reseller penerima biaya dan memerintahkan bagian keuangan melakukan pembayaran, termasuk atas pelanggan yang bukan hasil pemasaran reseller tersebut,” jelasnya.
Saat itu, Rionald meminta Tedjo Suprayogi Liman dan Erick Soedjasa mencari reseller. Tedjo kemudian memperkenalkan tiga nama, Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, dan Fredy Widjaya, sementara Erick mengenalkan Michael WW Cheung.
Belakangan diketahui, sebagian orang yang dikenalkan Tedjo menerima bayaran meski tak benar-benar melakukan pemasaran, dan sebagian besar dananya mengalir kembali ke Rionald serta Tedjo.
Michael, yang diperkenalkan Erick, tercatat menerima fee atas 19 pelanggan, enam di antaranya bukan hasil pemasarannya sendiri, dengan total fee mencapai Rp10.381.204.140.
Erick diduga berperan mempertemukan Michael dengan Rionald, mengatur kesepakatan pembagian biaya, sekaligus turut menerima aliran dana dari keduanya senilai Rp4.621.604.368.
“Berdasarkan kesepakatan, fee yang diterima Michael dibagi sebesar 50 persen kepada Rionald, 25 persen kepada Erick, dan 25 persen menjadi bagian Michael,” ucap Ade Safri.
Enam orang dalam kasus ini — Rionald, Tedjo, Alim, Franciscus Januar, Fredy Widjaya, dan Michael WW Cheung, sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan divonis pengadilan.
Erick sendiri baru ditetapkan sebagai tersangka pada 2023 dalam pengembangan kasus, namun langsung kabur ke Singapura begitu statusnya ditetapkan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kemudian menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas namanya dan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, hingga Interpol menerbitkan Red Notice pada 2 Februari 2024.
Ade Safri menambahkan, Erick kini telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut. (**)
Halaman : 1 2