Kamis, 08 Okt 2026 - :
29 Sep 2026 - 10:52 | 90 Views | 0 Suka

Anti-Monopoli Jasa Tambang, ESDM Wajibkan Izin Menteri untuk Anak Perusahaan

7 mnt baca

Inilahdata.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memperketat ketentuan penggunaan anak perusahaan dan afiliasi dalam kegiatan usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara, yang diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Jumat (18/9/2026).

Lewat beleid baru ini, Bahlil mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk lebih dulu mengutamakan penyedia jasa pertambangan lokal di wilayah kabupaten/kota sekitar lokasi tambang.

Pemerintah sekaligus melarang pelaku usaha tambang memonopoli kegiatan jasa pertambangan lewat anak perusahaan atau afiliasi tanpa mengantongi izin resmi terlebih dahulu.

Berdasarkan Diktum Kesatu, kewajiban itu berbunyi tegas: “Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus yang menggunakan jasa pertambangan dalam kegiatan usahanya harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan dengan ketentuan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus.”

Selanjutnya, Diktum Kedua menegaskan larangan keras terhadap pelibatan anak perusahaan maupun afiliasi secara sembarangan: “Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri.”

Untuk mencegah praktik monopoli terselubung, Diktum Ketiga merinci dua kriteria hubungan anak perusahaan atau afiliasi yang dilarang tanpa persetujuan Menteri: pertama, kepemilikan saham langsung pemegang IUP atau IUPK pada pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP); kedua, adanya kesamaan salah satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) antara pemegang IUP/IUPK dengan pemegang IUJP.

Kepmen ini juga mengatur mekanisme perizinan untuk IUP yang penerbitannya menjadi kewenangan pemerintah daerah atau Gubernur.

Berdasarkan Diktum Kedelapan, permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi untuk kasus semacam ini dialihkan kepada kepala daerah terkait: “Terhadap Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya, dapat melakukan permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi kepada Gubernur.”

Seiring berlakunya Kepmen ini, Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Persetujuan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Usaha Jasa Pertambangan resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%