
Jenazah lansia penjual cermin di rumah duka kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Foto: Ist
13 Sep 2026 - 14:43 | 39 Views | 0 Suka
Terungkap Peran Tiga Pelaku Pengeroyokan Pedagang Cermin, Buntut Kerusuhan 27 Agustus
HUKUM & KRIMINAL · KERUSUHAN 27 AGUSTUS
Jakarta Pusat & Bogor
Sabtu, 12 September 2026
Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka pengeroyokan yang menewaskan pedagang cermin Bambang Setiawan (59) di Pejompongan, buntut kerusuhan pascademonstrasi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026. Ketiganya diringkus di Bogor lewat pencocokan sidik jari dan analisis CCTV.
SIDIK JARI & REKAMAN CCTV JADI KUNCI PENGUNGKAPAN
PERNYATAAN RESMIKombes Iman Imanuddin, Dirreskrimum Polda Metro Jaya
“Berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka.”
KONFERENSI PERS MAPOLDA METRO JAYA
Sabtu, 12 September 2026
PERAN MASING-MASING PELAKUFP, DS, dan DDS
“Perannya dari masing-masing pelaku ini ada yang melakukan pemukulan, baik itu dengan menggunakan benda tumpul maupun peralatan lainnya di tempat kejadian perkara.”
IMAN IMANUDDIN
Satu Eksekutor, Dua Membantu Melumpuhkan Korban
MOTIF & LATAR PELAKUHasil Pemeriksaan Penyidik
Pekerja harian lepas di sekitar lokasi kejadian
Tersulut emosi, merasa terganggu kericuhan
Tidak terafiliasi instansi atau ormas tertentu
BARANG BUKTI & PROSESPenyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya
1 unit DVR CCTV, 6 potong kayu, 8 bongkahan batu
16 saksi diperiksa
Visum RS Polri Kramat Jati
Ditangkap di Babakan Madang, Bogor, 21.30 WIB
Ketiga tersangka dijerat Pasal 262 ayat (3)/(4) jo Pasal 466 ayat (2)/(3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 5 hingga 12 tahun penjara. Penyidik menegaskan kasus ini masih terus dikembangkan.
INILAHDATA.COM
Sumber: Konferensi pers Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Sabtu (12/9/2026); ANTARA News; detikNews.
Halaman : 1 2