Jumat, 06 Nov 2026 - :
4 Nov 2026 - 04:21 | 73 Views | 0 Suka

Kasus Penyadapan Prabowo, Yusril Tegaskan Tak Ada Indikasi Makar

6 mnt baca
Kepala Staf KepresidenanKadivkum PolriIrjen Pol
3
Tersangka ditetapkanBareskrim Polri mengumumkan kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto
Pasal 258 KUHP
Pasal 332 KUHP
Pasal 32 ayat (1) UU ITE
Tiga tersangka
Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo

Kepala Staf Kepresidenan (KSP)

Irjen Ahrie Sonta Nasution

Kadivkum Polri

Irjen Pol Eko Hadi Santoso

Perwira tinggi Polri

Pasal dan ancaman pidana
Pasal 258 UU No. 1/2023 (KUHP)10 tahun

Mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik non-publik secara melawan hukum.

Pasal 32 ayat (1) UU ITE8 tahun

Mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik.

Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP6 tahun

Dikenakan kepada ketiga tersangka.

Sasaran dugaan penyadapan
Presiden RIPejabat negaraTokoh politikMediaTokoh ormasLSM
Pernyataan Kabareskrim Polri

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM.”

Komjen Pol Asep Safrudin, Kabareskrim Polri
Status tersangka belum merupakan putusan pengadilan. Para tersangka tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Inilahdata.com
Sumber: Bareskrim Polri, jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam
Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%