Kamis, 08 Okt 2026 - :
7 Okt 2026 - 03:48 | 46 Views | 0 Suka

Refly Harun Sebut Putusan MK soal Ijazah Gibran Bikin Dua Kubu Sama-Sama Gembira

10 mnt baca
Gedung MK, JakartaSelasa, 6 Oktober 2026
Kubu pemohon

Refly Harun: Gibran seharusnya mengundurkan diri

Kubu relawan Gibran

Andi Azwan: putusan membantah narasi cacat konstitusional

Satu amar yang sama, namun dibaca berbeda oleh dua kubu yang sama-sama merasa diuntungkan.

Amar dibacakan Ketua MK Suhartoyo
Pertimbangan dibacakan Hakim Arsul Sani
Yang dinyatakan Mahkamah
Amar putusan“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.”Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan
Soal ijazahMahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang bisa menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan setara SMA.
Soal diskualifikasiPermohonan diskualifikasi tidak dapat dikabulkan karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
Kemendikdasmen
Atase Pendidikan KBRI Singapura
Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Canberra
Keterangan tiga pihak di atas diminta Mahkamah, di samping dalil para pihak, alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli.
Dua pembacaan atas putusan

Refly HarunKuasa hukum Denny Indrayana cs

  • Pihak sana gembira karena Gibran tidak didiskualifikasi, pihaknya gembira karena menilai Gibran terbukti tak punya ijazah SMA
  • Putusan membuka peluang pemberhentian lewat mekanisme UUD 1945
  • Gibran seharusnya mundur atas dasar etika pemerintahan
  • Memperkirakan Gibran mundur dalam satu-dua hari

Andi AzwanKetua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara

  • Merasa bergembira dan bersyukur atas putusan
  • Proses penyelenggara pemilu dinilai sesuai ketentuan hukum
  • Putusan dinilai menjawab tudingan selama ini
  • Menyebut semua permintaan pemohon ditolak
Poin di atas adalah pendapat masing-masing pihak, bukan bunyi putusan MK.
Jalur pemberhentian menurut Refly
DPR
→
MK
→
DPR
→
MPR
Urutan ini disampaikan Refly. Ia merujuk pertimbangan MK yang menyebut persoalan tersebut urusan lembaga lain menurut UUD 1945.
Kutipan

“Sesungguhnya, baru kali ini putusan MK digembira oleh dua pihak.”

Refly Harun, kuasa hukum Denny Indrayana cs, 6 Oktober 2026

“Tetapi kalau kita misalnya tahu diri sudah tidak memenuhi syarat, harusnya pakai yang namanya etika berpemerintahan. Wajib mengundurkan diri.”

Refly Harun

“Hari ini kami terus terang merasa bergembira dan merasa bersyukur.”

Andi Azwan, Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, 6 Oktober 2026

Amar putusan hanya satu, dan tafsirnya kini dibawa masing-masing kubu ke ruang publik.

Inilahdata.com
Sumber: Pernyataan Refly Harun, Andi Azwan, Ketua MK Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Gedung MK, Jakarta (6/10/2026)
Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%