OJK, perlakuan khusus kredit Keterangan Sabtu, 3 Oktober 2026
OJK menetapkan keringanan kredit dan pembiayaan bagi debitur terdampak gempa di delapan kabupaten Nusa Tenggara Timur, agar kemampuan bayar terjaga dan ekonomi warga cepat pulih.
Dampak gempaKeringanan OJK
8
Kabupaten di NTT menerima perlakuan khusus
Rp10 M
Plafon kredit yang dinilai hanya dari ketepatan bayar
3 Tahun
Masa berlaku sejak ditetapkan 28 September 2026
Wilayah terdampakDelapan kabupaten di Provinsi NTT
Ende
Flores Timur
Manggarai
Manggarai Barat
Manggarai Timur
Nagekeo
Ngada
Sikka
Siapa tercakupBerpedoman pada POJK Nomor 19 Tahun 2022
Perbankan
Perusahaan pembiayaan
Modal ventura
Fintech lending (P2P lending)
Pegadaian
Lembaga jasa keuangan lainnya
Tiga kebijakan utamaIsi perlakuan khusus bagi debitur
Rp10 M
Kualitas kredit dinilai dari ketepatan pembayaran
Berlaku untuk kredit atau pembiayaan dengan plafon hingga Rp10 miliar.
LANCAR
Kredit yang direstrukturisasi langsung berkualitas lancar
Berlaku untuk fasilitas yang disalurkan sebelum maupun sesudah debitur terdampak bencana.
Pembiayaan baru dinilai terpisah dari pembiayaan lama
Kualitas kredit dipisahkan dari pembiayaan sebelumnya, sehingga konsep one obligor tidak diterapkan.
Masa berlakuTiga tahun sejak 28 September 2026
Tahun pertamaTahun keduaTahun ketiga
OJK memastikan terus berkoordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan lembaga jasa keuangan setempat untuk memantau kondisi debitur dan mengawal pemulihan ekonomi masyarakat.
Dasar kebijakanSekar Putih Djarot, Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK
“Berdasarkan hasil asesmen, bencana tersebut berdampak terhadap aktivitas perekonomian di daerah setempat yang selanjutnya memengaruhi kemampuan membayar debitur serta kinerja lembaga jasa keuangan.”
Sekar Putih DjarotDisahkan Dewan Komisioner OJK, Senin 28 September 2026
Bagi debitur di delapan kabupaten itu, kebijakan ini memberi ruang bernapas selama tiga tahun sambil aktivitas ekonomi dipulihkan.