Kamis, 08 Okt 2026 - :
4 Okt 2026 - 06:36 | 103 Views | 0 Suka

OJK Beri Keringanan Kredit bagi Debitur Terdampak Gempa di NTT

10 mnt baca

Inilahdata.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus berupa keringanan kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak gempa bumi di delapan kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kebijakan ini dimaksudkan untuk meredam pengaruh bencana terhadap kemampuan debitur membayar, sekaligus mempercepat bangkitnya kembali kegiatan ekonomi warga di daerah terdampak.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, menjelaskan bahwa Dewan Komisioner OJK mengesahkan kebijakan itu pada Senin (28/9/2026), setelah data dikumpulkan dan asesmen dilakukan langsung di lapangan. Menurutnya, hasil asesmen menunjukkan gempa mengganggu kegiatan ekonomi setempat.

“Berdasarkan hasil asesmen, bencana tersebut berdampak terhadap aktivitas perekonomian di daerah setempat yang selanjutnya memengaruhi kemampuan membayar debitur serta kinerja lembaga jasa keuangan,” ujar Sekar dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2026).

Keringanan ini berlaku bagi debitur di Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka. Dasarnya adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.

Aturan itu mencakup perbankan, perusahaan pembiayaan, modal ventura, penyelenggara fintech lending atau P2P lending, pegadaian, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Perlakuan khusus tersebut terdiri atas tiga kebijakan. Pertama, kualitas kredit atau pembiayaan dengan plafon sampai Rp10 miliar dinilai semata-mata dari ketepatan pembayaran.

Kedua, kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi langsung ditetapkan berkualitas lancar, baik untuk fasilitas yang cair sebelum maupun sesudah debitur terkena bencana.

Ketiga, pembiayaan baru yang diberikan memiliki penilaian kualitas kredit tersendiri, terpisah dari pembiayaan sebelumnya, sehingga konsep one obligor tidak dipakai.

Kebijakan ini berlaku tiga tahun terhitung sejak ditetapkan pada 28 September 2026. OJK menyatakan akan terus berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan lembaga jasa keuangan setempat untuk memantau kondisi debitur serta mengawal pemulihan ekonomi masyarakat. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%