
Muhammad Rullyandi. Kredit Foto: Detik
2 Okt 2026 - 13:06 | 111 Views | 0 Suka
Sebut Sidang Ilegal di Televisi, Rullyandi Diusir dari Sidang MK
Hukum dan peradilan
Mahkamah Konstitusi
Kamis, 1 Oktober 2026
Hakim MK Saldi Isra meminta Muhammad Rullyandi meninggalkan ruang sidang sengketa syarat pencalonan Wapres Gibran. Pemicunya, pernyataan Rullyandi di televisi yang menyebut persidangan perkara ini ilegal. Kesaksiannya hanya diterima secara tertulis.
Keterangan lisan
Tidak disampaikan
Ilustrasi putusan majelis: keterangan lisan tidak disampaikan, keterangan tertulis tetap diterima
01/PHPU.PRES-XXIV/2026
Nomor perkara sengketa yang disidangkan
Diminta keluar
Rullyandi meninggalkan ruang sidang atas perintah Saldi Isra
Tertulis saja
Bentuk keterangan Rullyandi yang diterima majelis
Jalannya sidangDari permintaan klarifikasi hingga putusan majelis
Arsul Sani meminta klarifikasi
Atas pernyataan Rullyandi di sebuah talkshow bahwa sidang ini ilegal.
Saldi Isra meminta pernyataan dicabut
Perdebatan berlangsung cukup panjang antara majelis dan Rullyandi.
Rullyandi diminta meninggalkan ruang sidang
Saldi menyatakan sudah cukup dan melarang pihak lain berkomentar.
Sidang diskors, lalu diputuskan
Majelis hanya menerima keterangan tertulis, bukan keterangan lisan.
Perintah hakimSaldi Isra, hakim konstitusi
“Anda tidak boleh lagi, sudah cukup. Silakan meninggalkan ruang sidang. Yang lain tidak boleh memberi komentar.”
Saldi IsraHakim Mahkamah Konstitusi
Pemicu klarifikasiArsul Sani, hakim konstitusi
“Saya lihat di sebuah televisi, yang mengatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal.”
Arsul SaniHakim Mahkamah Konstitusi
Pertanyaan majelisHakim Arsul Sani kepada Rullyandi
Jika pernyataan tidak dicabut, untuk apa hadir di majelis yang disebut ilegal
Keterangan tertulis tidak membahas legalitas persidangan
Kredibilitas Rullyandi di persidangan diragukan
Putusan majelisSaldi Isra setelah sidang diskors
“Yang diterima adalah keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan.”
Saldi IsraHakim Mahkamah Konstitusi
Dengan putusan itu, majelis tetap mencatat pandangan tertulis Rullyandi, namun tidak memberinya kesempatan bicara di ruang sidang sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Inilahdata.com
Sumber: Kompas.com
Halaman : 1 2