
Inilahdata.com – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra meminta Muhammad Rullyandi meninggalkan ruang sidang perkara sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024.
Permintaan itu disampaikan dalam sidang di MK, Kamis (1/10/2026), setelah majelis mempersoalkan pernyataan Rullyandi di sebuah acara talkshow.
“Anda tidak boleh lagi, sudah cukup. Silakan meninggalkan ruang sidang. Yang lain tidak boleh memberi komentar,” kata Saldi.
Awalnya, hakim konstitusi Arsul Sani meminta Rullyandi menjelaskan pernyataannya di televisi, yang menyebut persidangan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu ilegal. Arsul mengaku menonton sendiri siaran tersebut.
“Saya lihat di sebuah televisi, yang mengatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal,” ujarnya.
Arsul lalu mempertanyakan alasan Rullyandi hadir di majelis yang ia sebut ilegal bila pernyataan itu tidak ditarik.
Ia juga menilai keterangan tertulis Rullyandi sama sekali tidak menyinggung soal legalitas sidang, sehingga kredibilitasnya patut diragukan.
“Saya sudah membaca keterangan ahli Anda, dan tidak, Anda tidak baca tentang illegality dari persidangan ini,” kata Arsul.
Saldi kemudian meminta Rullyandi mencabut pernyataannya. Perdebatan berlangsung cukup panjang, hingga Saldi menskors sidang untuk menimbang kelanjutan persidangan.
Setelah skors dicabut, Saldi mengumumkan putusan majelis. Keterangan Rullyandi tetap diterima, tetapi hanya dalam bentuk tertulis.
“Yang diterima adalah keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan,” tuturnya. (**)
Halaman : 1 2