Ilustrasi: aturan lama dicabut, digantikan Kepmen baru, dengan sebagian kewenangan dilimpahkan ke Gubernur
Kementerian ESDM resmi memperketat aturan penggunaan anak perusahaan dan afiliasi dalam bisnis jasa pertambangan mineral dan batu bara, lewat Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026.
Catatan: dikutip Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026, Senin (28/9/2026).
Diktum Kesatu — Prioritas Jasa Tambang Lokal
“Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus yang menggunakan jasa pertambangan dalam kegiatan usahanya harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan dengan ketentuan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan.”
Nomor & tanggal Kepmen
365.K/MB.01/MEM.B/2026
Ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Jumat (18/9/2026).
Aturan lama dicabut
Peraturan Dirjen Minerba dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 dinyatakan tidak berlaku sejak Kepmen ini terbit.
Diktum Kedua & Ketiga — larangan pelibatan anak perusahaan/afiliasi
“Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri.”
Kepemilikan saham langsung pemegang IUP/IUPK pada pemegang IUJP
Kesamaan salah satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner)
Diktum Kedelapan — kewenangan Gubernur
“Terhadap Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya, dapat melakukan permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi kepada Gubernur.”
IUP kewenangan pusat → Menteri
IUP kewenangan daerah → Gubernur
Dengan terbitnya Kepmen ini, praktik pelibatan anak perusahaan atau afiliasi tanpa izin resmi dalam jasa pertambangan tak lagi bisa dilakukan sembarangan oleh pemegang IUP maupun IUPK.
INILAHDATA.COM
Sumber: Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026, Senin (28/9/2026).