Ilustrasi: rekaman CCTV dan keterangan saksi ditelusuri untuk menilai kesesuaian tindakan petugas dengan SOP
Polrestabes Makassar membuka pemeriksaan internal terhadap anggotanya usai seorang warga tewas diduga akibat luka tembak saat pembubaran tawuran antarkelompok di Jalan Kandea III, Kecamatan Tallo, Minggu (27/9) dini hari WITA.
Catatan: dikutip dari CNN Indonesia (Antara), Minggu (27/9/2026).
Pernyataan Kapolrestabes Makassar
“Nanti kami akan cari CCTV-nya, kami akan periksa saksi-saksi di lapangan. Apakah tindakan yang dilakukan oleh anggota ini sudah sesuai SOP atau belum.”
Kombes Pol Arya Perdana, seperti dilansir Antara, Minggu (27/9/2026).
Korban jiwa
Rafli Ramadhani alias Pingky (19)
Luka tembak tembus dari punggung ke bagian depan tubuh; sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar, nyawanya tak tertolong.
Kekuatan di lokasi
100+ vs 5
Massa dua kelompok bertikai diperkirakan lebih dari 100 orang, berhadapan dengan lima personel yang pertama tiba.
Kronologi versi kepolisian
Petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara agar massa membubarkan diri
Massa membalas dengan lemparan batu, anak panah busur, dan berlindung di balik tameng tripleks
Masih didalami apakah kondisi tersebut yang memicu tembakan hingga menimbulkan korban
Yang sedang ditelusuri tim internal
Kumpulkan rekaman CCTV
Periksa saksi di lapangan
Evaluasi kesesuaian SOP
Tambah personel di kawasan Tallo
Koordinasi dengan pengurus lingkungan
“Masih kami dalami kondisi tersebut apakah membuat anggota tersebut mengeluarkan tembakan sehingga terjadinya korban. Ini masih didalami karena kami tidak di TKP, yang di TKP kan anggota,” ujar Arya, seraya menegaskan penggunaan senjata api dibenarkan dalam situasi darurat yang mengancam jiwa, namun tetap harus melalui tahapan terukur sesuai prosedur hukum.
INILAHDATA.COM
Sumber: CNN Indonesia (Antara), Minggu (27/9/2026).