Kamis, 08 Okt 2026 - :
28 Sep 2026 - 01:18 | 123 Views | 0 Suka

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI Akbar Himawan Buchari

8 mnt baca
Ilustrasi: jejak dugaan aliran dana lewat kontrak fiktif hingga berujung ke Akbar Himawan Buchari
KPK masih mendalami dugaan aliran dana Rp3,5 miliar ke mantan Ketua Umum BPP HIPMI Akbar Himawan Buchari, yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi proyek DJKA Medan.
Catatan: pernyataan Plt Direktur Penyidikan KPK, Minggu (27/9/2026).
Konfirmasi Plt Direktur Penyidikan KPK
“Iya itu masih didalami dengan Sprindik yang ada terkait pengembangan DJKA.”
Achmad Taufik Husein, kepada wartawan, Minggu (27/9/2026).
Dugaan aliran ke Akbar
Rp3,5 M
Disebut mengalir lewat seseorang berinisial Roni, sekitar Mei 2022.
Status pengembangan
Belum ada Sprindik khusus baru, namun fakta ini tetap didalami lewat Sprindik DJKA Jatim dan Sumbagsel yang masih berjalan.
Vonis dua terdakwa di PN Medan (kini banding)
Muhlis H. Capah5 th
Eddy K. Winarto4 th
Muhlis eks PPK II BTP Kelas II Sumut; Eddy Komisaris PT Tri Tirta Permata.
Modus kontrak fiktif Waskita Karya
Kontrak fiktif dengan vendor lama
Dana dicairkan lalu dikembalikan
Vendor dapat fee 5%
Diserahkan ke apartemen Four Winds
Terungkap lewat kesaksian Cristiana Sitepu; penyerahan uang diinstruksikan Anak Agung Gede Sumadi Suka Sedana dan dieksekusi staf keuangan Muhammad Anas.
Dua proyek yang disorot
  • JLKAMB 1 — jalur KA Medan-Binjai & Medan-Araskabu, pagu Rp125,7 MEddy Rp3,5 M · Muhlis Rp403 juta
  • JLKAMB 6 — emplasemen & Stasiun Medan Tahap II, pagu Rp385 MEddy Rp11,2 M · Muhlis Rp403 juta
“Menimbang adanya pengiriman uang sebagai komitmen fee yang diserahkan kepada Akbar Himawan Buchari, ini sebagai pintu masuk untuk pengembangan dan penyelidikan,” kata Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu saat membacakan putusan, Kamis (25/6/2026).
INILAHDATA.COM
Sumber: keterangan KPK dan persidangan PN Medan.

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%