
Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Kredit Foto: SinPo.id
25 Sep 2026 - 04:27 | 45 Views | 0 Suka
Status Manajer Kopdes Merah Putih, Menkop: Pegawai Agrinas
Agrinas Pangan Nusantara menerbitkan SK dan mendistribusikan penempatan para manajer
Menkop Ferry Juliantono menegaskan manajer Kopdes Merah Putih berstatus pegawai BUMN dengan kontrak dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.
Catatan: dikutip dari [NAMA MEDIA], Kamis (24/9/2026).
Penegasan Menkop Ferry Juliantono
“Tetap BUMN ya.”
Ferry menjawab soal skema PKWT dua tahun. Penempatan didistribusikan Agrinas setelah SK terbit.
Masa kontrak PKWT
2 tahun
Di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara.
Dasar aturan
Perpres 82
Nomor 82 Tahun 2026, diteken Sabtu (19/9) dan segera disosialisasikan.
Pernyataan pejabat yang sempat berbeda
Kepala Bakom Muhammad QodariPegawai BUMN, bukan ASN, PKWT dua tahun
Sebelum 22/9
Kepala BP BUMN Dony OskariaBukan pegawai BUMN, menjalani penugasan dan pelatihan di bawah Agrinas
22/9
Dirut Agrinas Joao Angelo De Saosa MotaPegawai BUMN di bawah Agrinas, PKWT dua tahun
23/9
Menkop Ferry JuliantonoPegawai BUMN dengan PKWT, SK oleh Agrinas
24/9
Nasib setelah dua tahun
“apabila bisa dilanjutkan, akan kami lanjutkan”
Joao Angelo De Saosa Mota. Bisa pula ditugaskan di luar Kopdes, sesuai kebijakan setelah evaluasi.
Soal biaya penugasan
“semua biaya tentu biaya dari pemerintah”
Dony Oskaria. Struktur hubungan kerja belum dirinci dan ia meminta Dirut Agrinas yang menjelaskan.
Setelah beberapa penjelasan berbeda dalam beberapa hari terakhir, Menkop kini menyatakan para manajer tetap berstatus pegawai BUMN.
INILAHDATA.COM
Sumber: CNN Indonesia, Kamis (24/9/2026).
Halaman : 1 2