
Inilahdata.com – Tim gabungan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, dan Polda Bali mengamankan 13 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara atas dugaan keterlibatan dalam praktik prostitusi di wilayah Kabupaten Badung. Dari jumlah tersebut, 12 orang di antaranya perempuan dan seorang lainnya laki-laki.
Operasi ini digelar pada Kamis (17/9/2026) malam dengan menyasar tiga lokasi sekaligus, yakni kawasan Seminyak di Kecamatan Kuta, serta Umalas dan Canggu di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan bahwa seluruh WNA yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia menyebut mereka terancam sejumlah sanksi berat.
“Ke-13 WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya. Mereka terancam sanksi tegas deportasi dan penangkalan selama 5 tahun, hingga proses hukum pidana sesuai peraturan yang berlaku,” kata Novyandri dalam konferensi pers, Jumat (18/9) sore.
Ia menerangkan, operasi tersebut menyasar WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggalnya untuk berkegiatan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Seluruh tim mulai bergerak menuju lokasi sasaran masing-masing pada pukul 17.00 WITA.
Di Canggu, tim menemukan seorang WNA perempuan asal Rusia berinisial IP di sebuah vila yang diduga menyalahgunakan izin tinggalnya untuk berkegiatan sebagai PSK dengan sistem pemesanan melalui aplikasi WhatsApp.
Penelusuran lebih lanjut mengarahkan tim ke sebuah apartemen, tempat seorang WNA laki-laki asal Ukraina berinisial OG diamankan karena diduga berperan memfasilitasi kegiatan tersebut, atau berperan sebagai mucikari.
Dari pengecekan sistem keimigrasian, IP diketahui memegang izin tinggal pekerja jarak jauh yang masih berlaku hingga 8 November 2026, sementara izin tinggal terbatas (ITAS) investor milik OG tercatat sudah berakhir sejak 14 Oktober 2025.
Bergeser ke wilayah Seminyak, tim menelusuri sebuah platform yang diduga dipakai sebagai media promosi layanan prostitusi, sebelum akhirnya melakukan pengawasan di sebuah vila di Jalan Bidadari, Kuta.
Di lokasi ini, ditemukan tiga WNA perempuan asal Nigeria berinisial JFP, ECM, dan HOU. Ketiganya memegang izin tinggal program kunjungan magang yang telah habis masa berlakunya, dengan masa overstay masing-masing mencapai 58 hari, 94 hari, dan 134 hari.
Sementara di wilayah Umalas, tim bergerak berdasarkan penelusuran melalui kanal Telegram dan melakukan pengawasan di sebuah vila.
Di sana, tim menemukan empat WNA perempuan yang terdiri dari tiga warga negara Rusia berinisial DK, AG, dan KS, serta satu warga negara Kazakhstan berinisial AS, masing-masing memegang izin tinggal kunjungan dengan masa berlaku yang berbeda-beda.
Masih di wilayah yang sama, tim kembali menemukan empat WNA perempuan asal Nigeria berinisial HBO, MOL, GO, dan TE yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan modus serupa.
Novyandri menambahkan, seluruh WNA yang diamankan dari ketiga wilayah tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terhadap identitas, dokumen perjalanan, serta keterangan awal sebagai bahan pendalaman.
Secara keseluruhan, dari 13 WNA yang diamankan, delapan di antaranya merupakan WNA perempuan hasil operasi di Umalas, terdiri dari empat warga Nigeria, tiga warga Rusia, dan satu warga Kazakhstan.
Tiga WNA perempuan lainnya berasal dari operasi di Seminyak, seluruhnya warga negara Nigeria. Adapun dari operasi di Canggu, diamankan satu WNA perempuan asal Rusia dan satu pria warga negara Ukraina yang diduga berperan sebagai fasilitator layanan prostitusi tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen jajaran Imigrasi Bali menjaga wilayah tetap kondusif, aman, serta menghormati hukum dan nilai sosial-budaya setempat.
“Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali,” ungkap Ramdhani.
Ia menegaskan pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat seiring semakin kuatnya kehadiran Imigrasi di tengah masyarakat, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko agar institusi hadir bagi rakyat lewat pelayanan berkualitas, pengawasan optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Ramdhani turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Daerah Bali dan masyarakat yang telah mendukung tugas keimigrasian melalui informasi dan kolaborasi di lapangan. (**)
Halaman : 1 2