Minggu, 11 Okt 2026 - :
11 Okt 2026 - 15:08 | 12 Views | 0 Suka

Yusril Wacanakan Pulau Kosong sebagai Tempat Rehabilitasi Napi Narkoba

8 mnt baca

Inilahdata.com – Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mewacanakan pemanfaatan pulau-pulau kosong di Indonesia sebagai lokasi rehabilitasi narapidana kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Gagasan itu dibahas dalam rapat koordinasi tingkat menteri di Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Rapat tersebut dihadiri Kepala Bappisus, Wakil Jaksa Agung, Irjen Imipas, Kepala Ombudsman RI, Ketua Komnas HAM, serta perwakilan Polri.

Yusril menyebut wacana ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Bappisus dan Menteri Hukum. Alasannya, lapas di seluruh Indonesia kelebihan penghuni, dan lebih dari separuhnya merupakan narapidana kasus narkoba.

Menurut Yusril, Kepala Bappisus Aries yang beberapa waktu lalu diundang Presiden menyampaikan pandangan bahwa TNI dan Polri kemungkinan dilibatkan.

“Kami memilih pulau-pulau yang kosong, yang tidak ada penghuninya,” ujarnya.

Ia menyebut Indonesia punya banyak pulau luas yang belum dihuni. Beberapa di antaranya mencapai 700 hektare dan, kata Yusril, justru ditempati buaya.

Di pulau semacam itulah narapidana narkoba akan direhabilitasi dan dilatih bertani, beternak, atau menjadi nelayan, sementara TNI atau Polri menanamkan kedisiplinan.

Yusril menyebut para narapidana itu sebagai korban penyalahgunaan narkotika yang perlu dibina.

Metode rehabilitasinya, tegas Yusril, masih dibahas. Menurutnya, rehabilitasi tidak berhenti pada penanganan kesehatan oleh dokter, tetapi juga mencakup pembinaan mental, pendidikan, dan keterampilan.

Yusril juga melempar gagasan usaha di pulau tersebut. Pulau kosong bisa dipakai untuk budidaya buaya karena kulitnya bernilai jual tinggi dan bisa diolah menjadi tas bermerek. Dagingnya, kata dia, dapat dimanfaatkan untuk memelihara babi.

Soal keterlibatan militer, Yusril mengingatkan Presiden baru-baru ini meresmikan banyak batalyon dan kodam, sehingga prajurit TNI dapat diberi tugas dalam pembinaan itu. Ia menegaskan tugas TNI tidak terbatas pada perang.

“Tugas-tugas nonperang itu termasuk dalam rangka pengabdian kepada masyarakat, membina korban-korban narkotika ini,” katanya.

Mantan Menteri Kehakiman itu menambahkan, keterlibatan TNI dan Polri akan diusulkan masuk draf perubahan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika.

Revisi tersebut juga membahas pembentukan badan baru pelaksana program rehabilitasi. Pembagian tugas lembaga, TNI, dan Polri, kata Yusril, mungkin dicantumkan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) pemerintah.

Ia mencontohkan badan itu bisa bernama Badan Rehabilitasi Narkotika Nasional, lengkap dengan anggarannya, agar persoalan ini bisa diatasi dengan baik. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%